Begal Makin Ganas, Anggota TNI Pun Jadi Korban, Begini Kronologinya

Begal Makin Ganas, Anggota TNI Pun Jadi Korban, Begini Kronologinya
Para pelaku begal yag berhasil ditangkap aparat Polres Metro Bekasi. (tribunnews)
Sabtu, 27 Oktober 2018 10:31 WIB
BEKASI - Aksi begal di Bekasi, Jawa Barat, semakin ganas. Buktinya, anggota TNI AD pun menjadi korban kejahatan sadis mereka.

Anggota TNI AD yang naas tersebut adalah Serka Agus Riyanto. Personel Koramil Tambun Selatan yang juga Babinsa Tambun ini dibegal dan dibacok tujuh remaja di kawasan Tambun Selatan, Bekasi, Rabu (26/10/2018) dini hari.

Dikutip dari tribunwow.com yang melansir Wartakotalive, Jumat (26/10/2018), akibat pembacokan itu, Serka Agus Riyanto harus dirawat di rumah sakit karena beberapa luka serius di bagian tubuhnya.

Dalam waktu sekitar 30 jam, aparat Polres Bekasi berhasil menangkap lima pelaku, sementara dua lainnya masih buron.Kelima pelaku itu berinisal, R (14), SA (17), NAN (17), S (19) dan IS (22).

''Dalam waktu 30 jam usai kejadian, pelaku sudah kami tangkap. Total pelaku yang sudah kami tangkap lima orang, dua pelaku lainnya masih buron. Kita akan kejar terus sampai ditangkap,'' kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, di Mapolresta Bekasi, Jumat (26/10/2018).Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga membeberkan kronologi kejadian Serka Agus dibegal oleh tujuh remaja ini.

Ketujuh pelaku yang mayoritas masih di bawah umur ini awalnya mabuk-mabukan di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Setelah mabuk-mabukan, semua pelaku akhirnya melancarkan aksinya di kawasan Tambun, Bekasi.

Sesampainya di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, mereka melihat Serka Agus Riyanto tengah melintas di kawasan tersebut.

Para pelaku kemudian memepet motor Serka Agus untuk membegalnya. Serka Agus yang melihat pelaku membawa senjata tajam berupa corbek dan celurit, langsung berusaha menyelamatkan diri dengan menjatuhkan motornya lalu berlari.

Namun malang, belum jauh berlari, Serka Agus justru terjatuh hingga akhirnya para pelaku menghampiri dan mengancam korban untuk menyerahkan ponsel dan dompetnya.

Korban sempat mengaku kepada para pelaku bahwa dirinya merupakan anggota TNI, namun pelaku tetap mengambil ponsel dan dompet korban yang berisi uang tunai senilai Rp850 ribu.

Serka Agus juga sempat melakukan perlawanan terhadap para pelaku, namun akhirnya korban terkapar setelah mendapat luka bacokan di pinggang dan punggung.Setelah melancarkan aksinya, para pelaku pun melarikan diri.

Akhirnya pada Jumat (26/10/2018) lima pelaku berhasil ditangkap. Polisi awalnya menangkap pelaku S di rumah kontrakannya.

Melalui penangkapan S tersebut, akhirnya terus dikembangkan hingga tertangkap empat pelaku lainnya.

Pelaku IS ditembak kakinya oleh polisi karena melakukan perlawanan.

Sementara itu, kini kondisi korban sudah semakin membaik dan sedang terus dilakukan pengawasan tim dokter RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

''Anggota Babinsa sudah pulih dan membaik tidak perlu melakukan operasi. Saat ini masih dalam perawatan dan pengawasan tim dokter,'' ujar Kombes Candra Sukma Kumara.

Candra menyesalkan akan kejadian tersebut, apalagi dilakukan remaja bahkan di bawah umur.

''Saya imbau kepada orang tua agar lebih memperketa melakukan pengawasan kepada anaknya. Apalagi ketika anaknya pergi keluar rumah, jadi harus ada tanggung jawab mendidik akhlak dan moralnya, tidak hanya membesarkan saja,'' tegas Kapolres Kombes Candra.

Sementara Komandan Kodim (Dandim) 0509/ Kabuparen Bekasi, Jawa Barat Letkol Arh Henri Yudi Setiawan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku perampokan yang menimpa anggota TNI atau Babinsa.

''Saya ucapkan terima kasih Kapolres dan jajaran yang telah melakukan dengan cepat dab penanganan yang serius. Harapannya bisa jadi efek jera yang lainnya sehingga menjadikan Kabupaten Bekasi aman dari begal baik yang dilakukan oleh dewasa maupun maupun di bawah umur,'' paparnya.

Barang bukti yang diamankan, dua buah senjata tajam jenis corbek, satu senjata tajam jenis celurit, HP milik korban dan pakaian korban yang terkena celurit.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunwow.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/