Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Roro Fitria mengenakan hijab saat menghadiri persidangan. (tribunnews)
Kamis, 18 Oktober 2018 15:55 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp800 juta kepada terdakwa kasus narkoba Roro Fitria.

Dikutip dari tribunnews.com, vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Masa hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan, selama 8 bulan.

Seperti yang diketahui, sebelumnya artis Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu sebesar 2,4 gram pada 14 Februari 2018 lalu.

  Transaksi pembelian sabu itu diketahui melalui pesan singkat melalui chat messenger dan bukti transfer melalui rekening bank.

Roro Fitria dikenai pasal 127 ayat 1a tahun 2009 tentang narkotika karena melakukan transaksi jual beli narkoba dan psikotropika.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77