Diturunkan ke RS Tipe C dan D, Walikota Sibolga Tolak Peraturan Baru BPJS No 4 Tahun 2018

Diturunkan ke RS Tipe C dan D, Walikota Sibolga Tolak Peraturan Baru BPJS No 4 Tahun 2018
Minggu, 30 September 2018 08:51 WIB
SIBOLGA - BPJS Kesehatan mengeluarkan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direktur BPJS No. 4 Tahun 2018 pada sistem pelayanan BPJS di Rumah Sakit Pemerintah Sibolga. Karena akan merugikan pasien, Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk menolak keras peraturan tersebut, Sabtu (27/09/2018).

Dijelaskannya, dengan dikeluarkannya peraturan baru tesebut, dirinya menilai akan mempersulit RS Fl Tobing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab menurutnya, dengan peraturan baru tersebut, warga tidak bisa dapat lagi memberikan rujukan ke rumah sakit pemerintah sesuai keinginan masyarakat.

“Pasien yang sudah lama berobat ke RSU FL. Tobing dengan tipe B yang dimana data-datanya sudah terekam, tetapi karena sudah ke rumah sakit yang baru (tipe D dan C) maka masyarakat akan mengulangi pemeriksaan dari awal, dalam hal ini maka akan membebani bagi masyarakat,” jelasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:suara.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/