Siswi SMK Tewas dalam Kebun Sawit, Polisi Amankan Barang Bukti Berupa Celana Dalam, Pembalut dan . . . .

Siswi SMK Tewas dalam Kebun Sawit, Polisi Amankan Barang Bukti Berupa Celana Dalam, Pembalut dan . . . .
Salsabila, siswi SMK korban pembunuhan. (tribunnews)
Kamis, 27 September 2018 23:15 WIB
DELISERDANG - Salsabilla (15), warga Dusun 9, Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, yang hilang awal September lalu, ditemukan Senin (24/9) pagi dalam kondisi tak bernyawa.

Dikutip dari merdeka.com, jenazah siswi SMK itu ditemukan di perkebunan sawit PT London Sumatera, di Desa Sei Merah, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Polisi menduga remaja perempuan itu dibunuh oeeh 3 temannya.

''Korban berinisial SAI, berusia sekitar 15 tahun. Ini masih diduga ya, karena kita masih melakukan penyelidikan,'' kata Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, kepada wartawan, Kamis (27/9).

Jasad Salsabilla ditemukan sudah membusuk dan nyaris tinggal tulang-belulang di parit Afdeling I Dusun II, Desa Sei Merah, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Senin (24/9) pagi. Jenazah itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan hingga Kamis (27/9) siang masih berada di sana.

Identitas korban diketahui setelah siswi SMK itu dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak pamit ingin reuni SMP pada 2 September lalu. Keluarga mengenali pakaiannya dan dikuatkan dengan hasil penyelidikan petugas.

Dari informasi yang terkumpul, penyelidikan mengarah kepada tiga tersangka pelaku. Dua di antaranya telah ditangkap. Seorang lainnya masih dalam pengejaran.

Dua orang yang telah ditangkap, yakni B (17) dan D (14). B yang diduga sebagai pelaku utama masih duduk di bangku kelas 2 SMK, sedangkan D masih duduk di kelas 3 SMP. Keduanya diringkus di kediaman mereka di Tanjung Morawa. Seorang tersangka lainnya, AP (19), masih diburu petugas.

''Barang-barang tersangka yang diambil dari korban dijual kepada penadah berinisial SMR yang juga telah kita tangkap,'' sebut Eddy.

Dalam penangkapan ini, Polres Deli Serdang mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban, botol plastik, celana dalam dengan pembalut wanita, jas hujan, sandal, ikat rambut, jepitan rambut, bra dan pakaian korban.

Ditanya wartawan tentang motif pembunuhan itu, Eddy mengatakan tersangka mengaku ingin menguasai perhiasan dan handphone korban. Namun, kronologi, peran para tersangka, dan cara pembunuhan itu tidak dijelaskan detil.

''Nanti pada saat rekonstruksi akan dijelaskan semua,'' kata dia.

Saat ditanya tentang dugaan perkosaan, Eddy tidak menjawab detil. Perwira dengan tanda pangkat 2 melati ini juga mengatakan pertanyaan itu akan terjawab saat rekonstruksi.

Polisi akan menerapkan Pasal 340 atau 338 atau ayat (3) KUHP atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu memuat ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/