Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
17 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
15 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
6
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter

KPK: 2.357 PNS Koruptor yang Belum Dipecat Harus Kembalikan Gaji ke Negara

KPK: 2.357 PNS Koruptor yang Belum Dipecat Harus Kembalikan Gaji ke Negara
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (jpnn)
Kamis, 06 September 2018 17:54 WIB
JAKARTA - Sebanyak 2.357 PNS yang terbukti korupsi dan proses hukumnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), hingga kini belum juga dipecat dan masih menerima gaji.

Dikutip dari okezone.com, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, meminta pemerintah segera memecat PNS yang kasus korupsinya telah inkracht tersebut agar tidak lagi mendapat gaji dari negara.

Bila PNS tersebut belum dipecat, kata Saut, maka gaji yang diterimanya harus dikembalikan ke negara.

''Prinsipnya, kalau (PNS koruptor) masih digaji itu harus‎ dikembalikan ke negara,'' kata Saut kepada Okezone, Kamis (6/9/2018).

Menurut Saut, PNS merupakan abdi yang seharusnya melayani masyarakat dan negara. Sehingga, kalau PNS tersebut sudah terbukti bersalah melakukan korupsi dan telah ditahan, secara otomatis tidak lagi bekerja untuk masyarakat.

''Kalau mereka dihukum atau ditahan, mereka harus mengembalikan uang yang diterimanya, karena‎ yang menerima dari negara (PNS) seharusnya bekerja untuk negara,'' ungkapnya.

Saut menyatakan, apapun faktor dan alasan PNS melakukan korupsi, tidak dapat ditolerir serta harus diberi sanksi. Sebab, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan terutama sebagai PNS.

''Sebaiknya korupsi sekecil apapun harus diberi sanksi. Jadi, kalau sudah menjadi pegawai negeri seharusnya bersyukur dan menjaga integritasnya,'' ujarnya.

Dari data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut yakni, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎ dan Manokwari.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwww