Perusahaan Swasta Rambah Hutan Lindung Bukit Betabuh 3.000 Hektare, KLHK Turunkan Tim Penyelidikan

Perusahaan Swasta Rambah Hutan Lindung Bukit Betabuh 3.000 Hektare, KLHK Turunkan Tim Penyelidikan
Hutan Lindung Bukit Betabuh. (mongabay.co.id)
Selasa, 04 September 2018 09:55 WIB
PEKANBARU - Sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diduga telah merambah Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) di Riau seluas 3.000 hektare.

Dikutip dari republika.co.id, Kepala Seksi Penegakan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea, mengungkapkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan tim guna menyelidiki dugaan perambahan kawasan HLBB di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut.

Dikatakan Edo, panggilan akrab Eduwar Hutapea, Tim Ditjen Gakkum KLHK dari Jakarta langsung turun ke kawasan HLBB, Senin (3/9), guna memastikan dugaan perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan swasta itu.

Selama beroperasi perusahaan itu tak mengantongi izin. ''Masih verifikasi, belum pidana,'' ujar Edo.

HLBB merupakan kawasan hutan lindung yang secara administratif terletak di dua provinsi, yaitu di Provinsi Riau dan sebagian kecil di Provinsi Jambi. Kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung karena menjadi koridor penghubung antara Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling (SM BRBB).

Secara geografis, Hutan Lindung Bukit Betabuh berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hulu. Bukit Betabuh ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 73 Tahun 1984. Pada awal penetapannya, kawasan ini memiliki luasan sebesar 82.300 Ha. Namun, saat ini tutupan hutannya hanya tinggal 25 ribu hektare.

Sementara 57.300 hektare lainnya sudah rusak akibat perambahan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Padahal, kawasan itu merupakan salah satu habitat bagi berbagai satwa langka, di antaranya adalah harimau sumatera, beruang, tapir dan lainnya.

Eduwar mengaku dirinya telah mendapat informasi dugaan perambahan tersebut sejak awal pekan lalu. Namun, dia menuturkan pihaknya tidak langsung melakukan penindakan karena sejatinya kewenangan penegakan hukum ada di pemerintah daerah setempat.

Meski begitu, dia memastikan apabila pemerintah daerah tidak kunjung melakukan penindakan, maka Pemerintah Pusat akan segera menindaklanjuti dugaan perambahan tersebut.  

"Katakan bila provinsi tidak sanggup atau tidak melakukan, maka tentunya pemerintah pusat bertanggung jawab menyelesaikan itu. Artinya kami,'' kata dia.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/