Vaksin Rubella Positif Kandung Babi dan Organ Manusia, MUI Tak Bisa Berikan Sertifikat Halal

Vaksin Rubella Positif Kandung Babi dan Organ Manusia, MUI Tak Bisa Berikan Sertifikat Halal
Ilustrasi seorang siswa sedang divaksin. (nu.or.id)
Senin, 20 Agustus 2018 21:38 WIB
JAKARTA - Kekhawatiran umat Islam Indonesia bahwa vaksin Measles Rubella (MR) mengandung babi akhirnya terbukti. Bahkan ternyata, vaksin ini tak hanya mengandung babi, tapi juga mengandung human deploit cell (bahan dari organ manusia).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar) HM Basri Har mengatakan, vaksin MR dipastikan positif mengandung babi dan organ manusia, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),

Vaksin MR diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh PT Biofarma.

''LPPOM MUI sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan MUI Pusat,'' ungkapnya, Minggu (19/8/2018) sore, seperti dikutip dari tribunnews.com.

Temuan ini menyebabkan LPPOM MUI tidak bisa memberikan sertifikat halal.Hal ini merujuk pada persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI.

''Namun, karena program imunisasi ini sudah berjalan sekitar 20-an hari dan jadwal hanya sampai September. Menteri Kesehatan meminta kepada MUI agar mengeluarkan fatwa alternatif terkait hal ini,'' terangnya.

MUI Kalbar, kata dia, juga telah mendapat konfirmasi dari MUI Pusat bahwa akan digelar rapat pleno yang dijadwalkan Selasa (21/8/2018). Rapat pleno bertujuan menentukan sikap yang diambil oleh MUI terkait vaksin MR.

''Selasa tanggal 21 Agustus 2018, MUI Pusat akan rapat pleno untuk mengambil sikap seperti apa. Jadi karena itu, kami dari MUI Provinsi Kalbar belum bisa memberi kepastian fatwanya,'' imbuhnya.

Enggan Berkomentar

Semetara Menteri Kesehatan Nila F Moeloek enggan berkomentar terkait kandungan babi dan organ manusia dalam vaksin MR.

Ia menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi sertifikat halal belum mengeluarkan fatwa terkait pemakaian vaksin yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) itu untuk imunisasi.

''Belum ada kan fatwanya, belum pasti,'' kata Menkes Nila kepada Tribunnews.com saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Kemenkes RI memastikan proses sertifikasi halal masih berlangsung. Namun, ia enggan menjawab soal kandungan yang ditemui dalam vaksin tersebut.

''Proses (pemeriksaan vaksin MR) masih berlangsung,'' jawabnya singkat.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/