Pengelola Kalibata City Larang Pasang Bendera Merah Putih, Warga Melapor ke Polisi

Pengelola Kalibata City Larang Pasang Bendera Merah Putih, Warga Melapor ke Polisi
Ketua Komunitas Warga Kalibata City Sandi Edison. (okezone.com)
Jum'at, 17 Agustus 2018 19:43 WIB
JAKARTA - Pengelola apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, diduga melarang penghuni apartemen memasang Bendera Merah Putih di balkon untuk merayakan HUT ke-73 RI. Bendera yang telah sempat dipasang penghuni, dicopot oleh petugas keamanan apartemen tersebut.

Dikutip dari okezone.com, Ketua Komunitas Warga Kalibata City Sandi Edison menyampaikan, peristiwa pencopotan atau penurunan secara paksa bendera kebangsaan Indonesia itu terjadi pada Kamis, 16 Agustus kemarin sekira pukul 14.00 WIB oleh pihak petugas keamanan setempat.

''Tujuannya ke sini, kita akan melaporkan kejadian kasus penghinaan terhadap bendera Merah Putih, ingin kita sampaikan kepada pihak Polda untuk penghinaan atau pelecehan terhadap bendera merah putih,'' kata Sandi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Sandi menerangkan, saat itu petugas keamanan menyambangi kamar yang dihuni oleh Ibu Nimas (70), tepatnya di lantai 2 nomor 12 CF, meminta agar mencopot bendera Merah Putih yang telah dipasang di bagian balkon unit dengan alasan estetika.

Sebelum Ibu Nimas mencopot, ternyata petugas pengelola mendahuluinya, bendera Indonesia itu dilipat dan langsung diserahkan kepada Ibu Nimas selaku pemiliknya. Padahal, dalam tradisi keluarga Nimas memasang dan menurunkan bendera harus melalui ritual doa.

''Keluarga mereka itu adalah para pejuang, jadi merasa bendera yang mereka pasang pun mereka berdoa dulu, memasang dan menurunkan ada doanya dulu, ini perjuangan, bendera itu tidak sembarang berkibar di Indonesia, ini dia sembarangan,'' imbuhnya.

Menurut Sandi, masih banyak penghuni lainnya selain Nimas yang mengalami kasus serupa dengan alasan penertiban. Padahal, katanya, kalau bendera Merah Putih itu dianggap mengganggu pemandangan, selama ini banyak kolor dan barang-barang jorok lainnya yang digantung di lokasi tersebut.

''Kalau begitu bendera Merah Putih lebih rendah nilainya dari pada kolor yang ada di Kalibata City, karena di balkon itu banyak kolor, banyak barang keset, karpet yang dijemur di sana, itu juga ada potensi untuk jatuh. Ini masalah bendera,'' pungkasnya.

Sekadar informasi, hingga kini kasus tersebut sedang proses pelaporan di Polda Metro Jaya, Sandi menduga pihak pengelola tekah melanggar Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pengibaran dan atau Pemasangan Bendera Negara.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77