Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
23 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
23 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Lima Mantan Narapidana Korupsi Nekat Mendaftar Jadi Bacaleg DPR, Ini Daerah Pemilihannya

Lima Mantan Narapidana Korupsi Nekat Mendaftar Jadi Bacaleg DPR, Ini Daerah Pemilihannya
Gedung KPU Pusat. (lp6c)
Minggu, 22 Juli 2018 13:42 WIB
JAKARTA - Sejumlah partai politik (Parpol) tetap memaksakan mendaftarkan mantan narapidana (Napi) korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengungkapkan, hasil verifikasi KPU, ada lima Bacaleg DPR RI yang merupakan eks Napi korupsi.

''Ada lima orang mantan narapidana korupsi yang diajukan oleh parpol sebagai bacaleg DPR RI,'' kata Wahyu Setiawan di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu malam (21/7/2018).

Wahyu mengatakan, kelima orang bacaleg itu terdiri dari 2 orang yang terdaftar di daerah pemilihan (Dapil) Aceh II, satu orang terdaftar di Dapil Babel, satu orang di Dapil Sultra dan satu orang di Dapil Jateng VI.

Dia menegaskan, kelimanya berasal dari partai politik lama atau Parpol yang telah menjadi peserta Pemilu sebelumnya. Namun KPU masih enggan membeberkan asal parpol dari kelima Bacaleg tersebut.

KPU memberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS kepada kelima Bacaleg tersebut.

Lembaga penyelenggara Pemilu itu pun menyerahkan ke Parpol yang bersangkutan untuk mengganti nama kelimanya dengan Bacaleg lain. Tentunya, yang tidak merupakan eks Napi korupsi dan memenuhi persyaratan.

Wahyu menuturkan, pihaknya akan menunggu pergantian nama Bacaleg hingga tanggal 31 Juli 2018 nanti.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tak juga ada nama pengganti untuk kelima Bacaleg tersebut, maka, otomatis akan dikosongkan.

''Berarti setelah tanggal itu kan Parpol memang tidak memanfaatkan pergantian itu. Iya (dikosongkan)," tutur Wahyu.

Wahyu menyatakan, Parpol yang menaungi kelima Bacaleg telah menandatangani pakta integritas sebelumnya. Karenanya KPU pun menyayangkan tindakan Parpol yang tetap nekat mendaftarkan mereka yang memiliki riwayat sebagai mantan terpidana korupsi.

''Ini kan sudah merupakan bukti bahwa imbauan agar Parpol tidak mencalonkan kader-kader yang mantan Napi koruptor ini kan terbukti tidak efektif,'' kata dia.

Selain perkara korupsi, KPU belum menemukan adanya Bacaleg DPR RI yang merupakan mantan terpidana Narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.***

Editor:hjasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/