Tahun 1952 Ongkos Naik Haji Hanya Rp7.500

Tahun 1952 Ongkos Naik Haji Hanya Rp7.500
Sebanyak 425 jamaah haji tiba di bandara Halim Perdanakusuma dari Tanah Suci, diangkut jumbo Boeing 747 Garuda City of Surabaya. (Kompas, 15-10-1981).
Kamis, 19 Juli 2018 20:23 WIB
JAKARTA - Hingga tahun 1951, perjalanan jamaah haji Indonesia ke Jeddah, Arab Saudi, hanya menggunakan kapal laut. Waktu perjalanannya tentu saja sangat panjang, hampir satu bulan.

Dikutip dari grid.id, tahun 1950, jumlah jamaah haji asal Indonesia, sudah sangat banyak, tercatat 10.000 orang. Belum termasuk jamaah haji yang berangkat secara mandiri.

Mengingat perjalanan menggunakan kapal laut sangat lama, tahun 1952 pemerintah Indonesia mulai memikirkan efisiensi waktu dalam perjalanan haji. Pemerintah mulai menggunakan pesawat sebagai transportasi via udara bagi jamaah haji Indonesia.

Kemudian pemerintah membentuk perusahaan PT Pelayaran Muslim tahun itu juga. PT Pelayaran Muslim itulah satu-satunya panitia haji di Indonesia yang menggunakan pesawat sebagai moda transportasinya.

Tapi pesawat saat itu masih kalah populer dengan kapal laut sebagai moda transportasi berhaji walaupun naik pesawat Arab Saudi-Indonesia hanya 9 jam.

Untuk ongkos naik haji menggunakan pesawat tahun 1952 dibandrol Rp16.691. Sedangkan dengan kapal laut Rp7.500.

Pada 1952, tercatat jamaah calon haji yang berangkat berjumlah 14.324 orang.

Rinciannya, yang menggunakan kapal laut sebanyak 14.031 orang, pesawat 293 orang, kontras sekali bukan?

Namun pada tahun 1970 penggunaan kapal laut sebagai moda transportasi berhaji mulai meredup.

Hal ini tak lain karena ongkos berhaji naik kapal tak berbeda jauh dengan naik pesawat.

Dikutip dari Harian Kompas, 1 Oktober 1970, tarif perjalanan haji melalui udara sebesar Rp380.000.

Menginjak tahun 1974 penggunaan kapal laut sebagai moda transportasi berhaji mencapai titik nadir.

Hal ini karena tarif pesawat Rp560.000 dan kapal laut Rp556.000 sehingga banyak jamaah calon haji yang memilih menggunakan pesawat.

Kondisi ini membuat perusahaan yang mengelola perjalanan haji via laut mengalami kebangkrutan.

Kemudian perjalanan haji via laut dihentikan pemerintah Indonesia tahun 1979 lewat SK Menteri Perhubungan No SK-72/OT.001/Pnb-79.

Sejak itu, pemerintah meniadakan transportasi haji melalui laut dan sepenuhnya dilayani melalui transportasi udara.***

Editor:hasan b
Sumber:grid.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/