Daftarkan 2 Eks Koruptor Sebagai Caleg, Ini Alasan Partai Golkar

Daftarkan 2 Eks Koruptor Sebagai Caleg, Ini Alasan Partai Golkar
Ketua Korbid Partai Golkar Happy Bone Zulkarnain. (tribunnews))
Kamis, 19 Juli 2018 16:00 WIB
JAKARTA - Partai Golkar mengajukan dua kadernya yang merupakan eks narapidana korupsi (koruptor) sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Kedua eks koruptor itu adalah Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.

Dikutip dari merdeka.com, Ketua Korbid Partai Golkar Happy Bone Zulkarnain mengatakan, partainya tetap mengusung dua kadernya yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif karena ada aspirasi dari kader di daerah. .

''Tetap diajukannya mantan terpidana tersebut atas dasar aspirasi dari pengurus daerah setempat yang masih mendukung untuk maju menjadi caleg,'' kata Happy kepada wartawan, Kamis (19/7).

Happy mengakui keputusan Golkar mencalonkan dua kadernya tersebut bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi maju di Pemilu 2019.

Namun, PKPU tersebut masih bisa berubah karena tengah digugat di Mahkamah Agung. Golkar menyarankan dua kadernya itu untuk ikut mengajukan gugatan atas PKPU itu di MA. Karena sedang diproses di MA, KPU tidak boleh melarang siapa pun untuk mendaftar.

''Golkar menawarkan porsi jalan tengah, yakni setiap paslon yang mantan napi tersebut melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung,'' ujarnya.

Apabila selama proses verifikasi tidak ada putusan MA yang membatalkan PKPU, kata Happy, pihaknya akan menerima dua calegnya gugur.

''Tapi jika ada putusan MA yang membolehkan maka bacaleg yang bersangkutan bisa terus maju seleksi untuk menjadi caleg,'' tegas Happy.

Happy meyakini dua kader Golkar tersebut akan tetap bisa maju menjadi caleg. Dia optimis gugatan PKPU tersebut akan dikabulkan MA. Sebab, menurutnya, PKPU yang melarang eks napi korupsi maju menjadi caleg bertentangan dengan pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Lagi pula, lanjutnya, keputusan Golkar mendaftarkan dua kader tersebut tetap sejalan dengan slogan Golkar bersih. Hal ini karena pengusungan tersebut tidak melanggar UU Pemilu.

''Golkar tetap mendukung gerakan anti korupsi sesuai tagline Golkar bersih dengan tidak melanggar UU Pemilu dan aspirasi pengurus di daerah,'' tandasnya.

Sebagai informasi, Nurlif pernah terlibat kasus suap berupa travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004. Dia dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara Iqbal Wibisono terlibat korupsi dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Iqbal divonis satu tahun penjara. ***

Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/