Dituntut JPU 6 Tahun Bui, Dokter Bimanesh Hanya Divonis 36 Bulan Penjara

Dituntut JPU 6 Tahun Bui, Dokter Bimanesh Hanya Divonis 36 Bulan Penjara
Dokter Bimanesh dalam ruang sidang. (liputan6.com)
Senin, 16 Juli 2018 13:27 WIB
JAKARTA - Dokter Bimanesh Sutarjo, terdakwa dengan tuduhan merintangi pemberantasan korupsi, divonis tiga tahun penjara (36 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Dokter penyakit dalam RS Medika itu juga diharuskan mebayar denda Rp150 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Dikutip dari merdeka.com, majelis hakim menyatakan, Bimanesh terbukti terlibat bersama Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

''Mengadili satu, menyatakan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo tebukti secara sah dan kemudian bersalah melakukan tindak pidana secara bersama dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah 150 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti-ganti kurungan satu bulan,'' ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

Hal yang memberatkan Bimanesh adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya juga dinilai telah menciderai profesinya sebagai seorang dokter.

''Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencarnya memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa mencederai profesi dokter,'' ujar anggota majelis hakim.

Sementara hal meringankan, hakim menilai Bimanesh bersikap sopan selama jalannya persidangan. Serta, hakim menghargai pengabdiannya sebagai seorang dokter selama 38 tahun bertugas.

''Tidak pernah terlibat kasus hukum, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa telah berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun,'' imbuhnya.

Bimanesh tidak langsung mengajukan banding. Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada pihaknya untuk mengajukan banding.

''Kami akan pikir-pikir,'' kata Bimanesh.

Sebelumnya diberitakan, Bimanesh dalam pembelaannya berkukuh tidak berniat menghalangi penyidikan KPK. Dia mengklaim, tindakannya merawat Setya Novanto saat kecelakaan merupakan murni menjalankan tugasnya sebagai dokter tanpa melihat latar belakang pasien.

Dia mengatakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai pihak yang aktif menghalangi penyidik KPK yang tengah bertugas. Bimanesh mengaku dirinya yang mengusulkan kepada penyidik dan dokter KPK untuk memindahkan Setya Novanto yang berstatus tersangka saat itu, ke RSCM untuk melakukan CT Scan.

Dalam sidang tuntutan, JPU KPK menuntut Bimanesh enam tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Bimanesh melakukan perintangan penyidikan dengan mengubah diagnosa Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.

Bimanesh diketahui mendapat telepon dari Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto saat itu, yang menyatakan skenario mantan Ketua DPR itu adalah kecelakaan. Dari telepon tersebut jaksa menilai telah terjadi meeting of mind terhadap rangkaian skenario Novanto masuk ke rumah sakit.

Dia dituduh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/