Terpidana Korupsi Rp62,5 Miliar ke Bukittinggi dan Padangpanjang Tanpa Dikawal

Terpidana Korupsi Rp62,5 Miliar ke Bukittinggi dan Padangpanjang Tanpa Dikawal
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar Dwi Prasetyo Santoso (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, di Padang, Selasa (10/7). (republika.co.id)
Rabu, 11 Juli 2018 23:53 WIB
PADANG - Mantan pejabat di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat, Yusafni, terpidana korupsi kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp 62,5 miliar, ketahuan ke luar Rutan Anak Aia, Padang, tanpa pengawalan.

Dikutip dari republika.co.id, Yusafni tertangkap kamera sedang berada di Padang Panjang, Sumbar, akhir pekan lalu. Terpidana korupsi yang divonis 9 tahun penjara tersebut bahkan sempat pergi ke Kota Bukittinggi bersama keluarganya dengan alasan izin berobat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumbar, Dwi Prasetyo, mengakui ada kelalaian yang dilakukan jajarannya, membiarkan seorang terpidana korupsi keluar tanpa pengawalan.

Minimnya petugas jaga sempat dilontarkan Kakanwil Kemenkumham sebagai salah satu alasan Yusafni dilepas tanpa pengawalan petugas. Izin kepada Yusafni juga hanya diberikan oleh petugas jaga, tanpa pemberitahuan kepada Kepala Rutan Anak Aia dan Kakanwil Kemenkumham Sumbar.

''Dia hanya meminta ke Bukittinggi untuk terapi akupuntur. Dan kami bilang kan, negara saja bisa dibohongi sama dia, apalagi kita petugas yang tak memiliki kemampuan apa-apa untuk lihat dia sakit atau tidak,'' kata Dwi di kantornya, Rabu (11/7).

Selain mengakui adanya kesalahan prosedur dalam pemberian izin keluar tahanan, Dwi juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap seluruh petugas yang terlibat.

Ia menjanjikan dalam waktu 14 hari proses investigasi bisa rampung. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Yusafni sebagai terpidana yang mencicip 'udara bebas' akhir pekan kemarin.

Perginya Yusafni dari Rutan Anak Aia ini diketahui setelah beredar sebuah foto yang menunjukkan terpidana korupsi yang divonis 9 tahun penjara itu sedang bersantai di luar rutan.

Meski sudah divonis bersalah, Yusafni belum dieksekusi menuju Lembaga Permasyarakatan (LP). Keberadaan Yusafni di luar rutan menjadi heboh setelah sebuah foto menunjukkan dirinya yang mengenakan topi berjalan dari mobil menuju sebuah bangunan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/