Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
2
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
3
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Akui Suap Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah: Uangnya Diserahkan Ajudan Saya

Akui Suap Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah: Uangnya Diserahkan Ajudan Saya
Bupati Bener Meriah Ahmadi memakai seragam tahanan KPK. (liputan6.com)
Kamis, 05 Juli 2018 20:12 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Bener Meriah Ahmadi, setelah selesai menjalani pemeriksaan awal pasca operasi tangkap tangan (OTT).

Dikutip dari liputan6.com, Ahmadi ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

''Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,'' ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/7/2018).

Selain Ahmadi, tersangka Syaiful Bahri yang merupakan pengusaha ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Ahmadi dan Syaiful terjerat kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Ahmadi yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK mengaku akan bersikap kooperatif. Orang nomor satu di Kabupaten Bener Meriah itu bahkan tak menampik pemberian suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

''Saya mengakui semua yang saya kerjakan. Yang menyerahkan (uang suap ke Irwandi) itu kalau tidak salah ajudan saya, sama pengusaha dari kabupaten saya,'' kata Ahmadi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Diduga sebagai penerima suap yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi diduga memberikan uang Rp500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.

Atas perbuatannya, Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Ahmadi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/