Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
24 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
24 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
24 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
4
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Nasional
23 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
5
5 Rekomendasi Samsung Galaxy Tab di Blibli
Umum
4 jam yang lalu
5 Rekomendasi Samsung Galaxy Tab di Blibli
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Divonis Mati, Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Langsung Sujud Syukur

Divonis Mati, Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Langsung Sujud Syukur
Aman Abdurrahman di persidangan. (tribunnews.com)
Jum'at, 22 Juni 2018 11:55 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus bom Thamrin, Bom Gereja Oikumene di Samarinda dan Bom Kampung Melayu Aman Abdurrahman alias Oman, Jumat (22/6/2018).

''Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati,'' ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini di gedung PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari republika.co.id.

Mendengar putusan itu, Aman yang berada di kursi terdakwa, langsung turun dan melakukan sujud syukur.

Aparat keamanan sontak menutupi Aman yang sedang duduk. Perlakuan aparat ini sempat diprotes awak media.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Lalu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, pada agenda sidang pembacaan pleidoinya, Aman membantah adanya tuduhan keterlibatannya dengan aksi-aksi terorisme tersebut.

Aman juga membantah dirinya melakukan kekerasan penyerangan terhadap anggota polisi di Bima dan penyerangan anggota polisi di Medan.

Dia menyatakan, dirinya hanya mengajarkan konsep khilafah. Dia membantah pernah mengajarkan muridnya untuk beraksi meledakkan bom.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/