Divonis Mati, Aman Abdurrahman Ingin Segera Dieksekusi

Divonis Mati, Aman Abdurrahman Ingin Segera Dieksekusi
Aman Abdurrahman saat persidangan pembacaan vonis di PN Jaksel, Jumat (22/6). (sindonews.com)
Jum'at, 22 Juni 2018 15:08 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus bom Thamrin, Bom Gereja Oikumene di Samarinda dan Bom Kampung Melayu Aman Abdurrahman alias Oman, Jumat (22/6/2018).

Setelah hakim membacakan vonis mati, Aman Abdurrahman langsung sujud syukur di ruang sidang.

Dikutip dari sindonews.com, sebelum sidang, ternyata Aman sudah menyampaikan pesan kepada kuasa hukumnya Asludin Hatjani.

Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani menuturkan, kliennya ingin segera dieksekusi. Menurutnya, sebelum sidang dimulai, Aman berpesan setelah vonis dirinya minta segera dieksekusi.

Mengenai sujud syukur, Asludin Hatjani menuturkan, Aman memang berniat akan sujud syukur setelah vonis mati dibacakan.

''Sebelum vonis dia ngomong, kalau saya divonis mati saya akan sujud syukur dan itu dia lakukan tadi,'' katanya kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (22/6/2018).

Tapi Aman tidak bicara mengenai alasan sujud syukur atas vonis mati. Di ruang sidang usai vonis diketuk, Aman tidak berkomentar dan langsung sujud syukur dengan posisi membelakangi majelis hakim.

Mengenai tanggapan atas vonis mati tersebut, Asludin mengaku masih pikir-pikir dulu. ''Kami akan bicarakan dengan Ustaz untuk kelanjutannya,'' pungkasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/