Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dikabarkan Dihentikan, Mabes Polri dan Polda Metro Saling Lempar Saat Dikonfirmasi

Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dikabarkan Dihentikan, Mabes Polri dan Polda Metro Saling Lempar Saat Dikonfirmasi
Habib Rizieq Shihab. (int)
Rabu, 06 Juni 2018 14:47 WIB
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan sudah menghentikan penyidikan kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Firda Hussein. Kabar itu diungkap kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera.

Dikutip dari merdeka.com, Wakapolri Komjen Syafruddin ketika dikonfirmasi usai apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu, mengaku belum tahu soal kabar SP3 kasus chat seks Rizieq tersebut.

''Untuk yang di Bandung (SP3 dugaan penghinaan Pancasila) saya tahu. Tapi yang ini saya belum tahu,'' katanya.

Di lokasi yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto tidak bersedia mengomentari kabar tersebut. ''Itu biar Pak Kadiv (Humas) saja yang jelasin,'' ucapnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto juga mengaku belum mendapat kabar perihal SP3 kasus chat Rizieq. Info terakhir yang ia terima, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

''Saya belum tahu. Nanti Polda Metro itu. Nanti tanya Pak Kabareskrim, saya nggak tahu. Ya info terakhirnya masih yang dulu-dulu. Saya nggak tahu proses penyidikan sampai di mana,'' ucap Setyo.

Polda Metro Jaya yang melakukan penyidikan juga belum memberikan pernyataan terkini terkait nasib kasus chat seks tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya belum bersedia memberikan pernyataan.

''Tanya ke Mabes (Polri) aja,'' ucap Argo singkat.

Dikabarkan Dihentikan

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan chat mesum pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firda Hussein dikabarkan sudah dihentikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Februari 2018 lalu.

Dikutip dari sindonews.com, informasi tentang sudah dihentikannya kasus tersebut diungkapkan kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, kepada wartawan, Rabu (6/6/2018). ''Kasus Chat HRS sudah di SP3,'' ujar Kapitra Ampera.

Kapitra mengaku heran, kenapa hingga kini polisi belum juga mengumumkan status terbaru terhadap kasus Habib Rizieq tersebut, padahal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kliennya itu sudah diterbitkan sejak Februari 2018. ''Iya, kami minta polisi segera umumkan. Kami sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastian hukum,'' kata Kapitra saat dihubungi, Rabu (6/6/2018). Ads

Kapitra mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera mengumumkan SP3 kasus Habib Rizieq, sebagaimana mereka cepat-cepat mengumumkan status tersangka kliennya kepada publik. ''Demi kepastian hukum, polisi harus umumkan SP3 kasus chat HRS segera,'' tegas Kapitra.

Diketahui, dalam kasus dugaan video chat bernuansa pornografi tersebut, Habib Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:chat habib rizieq
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77