BPK Temukan Pengendapan Uang Tilang

BPK Temukan Pengendapan Uang Tilang
Gedung BPK. (merdeka.com)
Rabu, 06 Juni 2018 13:50 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengendapan uang hasil tilang. Pengendapan uang hasil tilang tersebut salah satu dari sekitar 30 temuan signifikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2017.

Dikutip dari merdeka.com, anggota BPK, Agung Firman mengatakan, 30 temuan signifikan disebabkan oleh lemahnya sistem pengendali internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

''Entitas terperiksa 30 jenis temuan signifikan disebabkan lemahnya pengendalian intern dan ketidak patuhan peraturan perundangan,'' kata Agung, saat menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Lembaga Tahun 2017, di Pusdiklat BPK, Jakarta, Rabu (6/6).

Agung menjelaskan, sebanyak 16 temuan disebabkan oleh kelemahan SPI, di antaranya adalah perencanaan tilang elektronik (e-tilang) yang belum optimal, sehingga pengendapan saldo pada rekening tilang nasional.

''Penerapan tilang secara elektronik belum direncanakan dengan baik,'' ujar Agung.

Untuk temuan lain yang diakibatkan kelemahan SPI adalah lemahnya pengelolaan kas, penatausahaan piutang pengganti belum memadai, pengelolaan aset tetap, aset tak berwujud dan aset lainnya belum tertib, pemanfaatan barang milik negara belum sesuai ketentuan pencatatan dan pelaporan hibah tidak memadai.

Pengelolaan dana sponsorship, Yanmasum dan Kapitasi BPJS tidak melalui mekanisme APBN, serta masih adanya kesalahan pembebanan dan penganggaran belanja barang dan belanja modal.

Selain itu, terdapat 14 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain pengamanan dan pemanfaatan barang ramapasan belum optimal, pendapatan konsesinya belum diterima, eksekusi uang rampasan belum dilaksanakan dan belum disetor, pemotongan pajak belum sesuai ketentuan.

Pelaksanaan belanja dari hibah tidak sesuai ketentuan, realisasi pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, proses pengadaan belanja modal tidak sesuai ketentuan, serta masih terdapat kekurangan volume, ketidak sesuaian spesifikasi, pemborosan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda pada berbagai pekerjaan pengadaan.

''BPK berharap agar Kementerian lembaga dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan,'' tandasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/