Ustaz Alfian Tanjung Divonis Bebas, Yusril Ihza Mahendra Puji Keberanian Hakim

Ustaz Alfian Tanjung Divonis Bebas, Yusril Ihza Mahendra Puji Keberanian Hakim
Ustaz Alfian Tanjung dipeluk keluarganya usai persidangan. (tribunnews)
Rabu, 30 Mei 2018 14:56 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Ustaz Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian. Majelis Hakim menilai Alfian tak terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dituduhkan.

''Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuataan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntuntan hukum,'' kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018), seperti dikutip dari sindonews.com.

Alfian Tanjung sebelumnya dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke polisi setelah mencuit di media sosial bahwa 85% kader PDIP merupakan anggota PKI.

Mahfudin menyebut Alfian tidak bisa disalahkan dalam kasus tersebut lantaran hanya melakukan salin tempel dari salah satu media yang tidak terdaftar di sebuah Dewan Pers. Sehingga, hal itu tidak murni kesalahannya.

''Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting akun media sosialnya,'' ujarnya.

Oleh karena itu, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti yang sudah diambil. Sebab, terdakwa Alfian sudah terbebas dari segala tuntutan JPU.

  ''Terdakwa dibebaskan hukum maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan,'' kata Mahfudin.

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.

Yusril Bersyukur

Dikutip dari merdeka.com, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersyukur Ustaz Alfian Tanjung divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Yusril mengatakan memang sudah seharusnya Alfian Tanjung tak dihukum karena apa yang dikatakan dalam media sosial Twitternya hanya mengutip dari buku. ''Aku Bangga Jadi Anak PKI'' karya kader PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning.

''Sehingga apa yang dikutip beliau tidak termasuk ujaran kebencian seperti yang dituduhkan melalui Pasal 29 ayat 2 UU ITE dan demia keadilan seharusnya Ustaz Alfian Tanjung bebas,'' ujarnya.

Yusril sendiri pernah hadir menjadi saksi yang meringankan bagi Alfian Tanjung. Saat itu Yusril secara tegas mengatakan apa yang diungkapkan Alfian merupakan ekspresi kebebasan berpendapat warga negara tanpa harus dianggap sebagai ujaran kebencian.

Yusril mengatakan keheranannya atas sikap PDI Perjuangan yang melaporkan Alfian Tanjung dengan tuduhan ujaran kebencian dengan dasar kutipan tersebut.

Namun PDIP tak bereaksi sama sekali atas buku Ribka Tjiptaning tersebut. Yusril yang merupakan pakar tata negara memuji majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengambil keputusan secara adil. ''Apalagi sekarang ini sering terjadi kriminalisasi ulama sehingga saya pikir keputusan majelis hakim adalah putusan berani,'' imbuhnya.

''Saya harap tak ada banding atau kasasi atas putusan ini sebagai bentuk dukungan atas demokrasi serta kebebasan berpendapat,'' pungkas Yusril.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews dan tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/