Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
24 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
2
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
24 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
3
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
Olahraga
24 jam yang lalu
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

3 Bos First Travel Divonis 53 Tahun Penjara

3 Bos First Travel Divonis 53 Tahun Penjara
Tiga bos First Travel di persidangan. (merdeka.com)
Rabu, 30 Mei 2018 15:43 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kepada tiga bos First Travel 53 tahun penjara. Dengan rincian, Andika Surachman 20 tahun, Annisa Hasibuan 18 tahun dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun.

Dikutip dari merdeka.com, vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sobandi, Rabu (30/5). Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan serta pencucian uang.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman dengan penjara 20 tahun dan Annisa Hasibuan dengan pidana penjara selama 18 tahun,'' ucap Sobandi.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Nuraida alias Kiki 15 tahun penjara,'' dia menambahkan.

Selain bui, ketiganya juga dikenakan denda dengan nominal berbeda. Andika Surachman dan Annisa Hasibuan diwajibkan membayar denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara, Kiki diwajibkan membayar denda Rp5 miliar subsider 8 bulan.

Sebelumnya, JPU menuntut bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan 20 tahun penjara. Adapun Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa, dituntut 18 tahun.

Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa trio bos First Travel; Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki dengan tiga pasal sekaligus. Pasal penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andika Surachman dituding menyelewengkan uang jamaah. Totalnya mencapai Rp905.333.000.000. Sebagian besar uang miliaran rupiah itu dipakai untuk kepentingan pribadi ketiga bos First Travel.

Seperti membiaya perjalanan wisata keliling Eropa, membiayai event. Selain itu, membeli restoran Golden Days seharga Rp12 miliar. Selain itu, mengakusisi perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa senilai Rp1 miliar. Lalu, membiayai perjalanan umrah artis. Ada Julia Perez, Ira Irawan Vicky Shu, dan Syahrini.

Terakhir memuaskan hasrat Anniesa Devitasari Hasibuan dengan membeli barang-barang bermerek. Misalnya tas mewah merek Gucci harganya Rp18 juta, Fuirla Rp24 juta, Louis Vuitton seharga Rp30 juta.

Meski ada juga yang dialokasikan untuk membiayai operasional kantor First Travel, gaji pegawai, fee agen.

Akibatnya pengelolahan keuangan yang amburadul itu 63.310 calon jemaah harus menelan pil pahit karena hingga kini tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci mekah. Uangnya yang sempat disetorkan pun raib.

Sementara itu, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada ketiga terdakwa lantaran JPU mengendus adanya upaya penyamaran uang jemaah. Andika Surachman Cs memindahkan sebagian uang jemaah ke rekening pribadi dengan jumlah yang berbeda-beda.

Rekening atas nama Andika Surachman mendapatkan transferan sebesar Rp853.342.261.000. Selanjutnya, rekening atas nama Anniesa Devitasari Hasibuan memperoleh Rp610.000.000.

Sedangkan di rekening atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tertampung uang senilai Rp320.908.280. Sementara, rekening atas nama Andi Wijaya menerima Rp1.028.849.570.

Tak sampai di situ, sebagian uang yang berada di rekening Andika Surachman juga ditukarkan ke dalam bentuk dolar dan sebagiannya lagi dialihkan ke rekening bank lainnya, jumlahnya sampai Rp2.662.372.720. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/