52 Tenaga Kerja Asing Bekerja di 16 Perusahaan Dumai

52 Tenaga Kerja Asing Bekerja di 16 Perusahaan Dumai
Senin, 28 Mei 2018 04:06 WIB
DUMAI - Sedikitnya ada 52 tenaga kerja asing bekerja di 16 perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai hingga Mei 2018. Perusahaan yang paling banyak mempekerjakan TKA adalah PT Energi Sejahtera Mas.

Selain itu, perusahaan lainnya yang juga banyak mempekerjakan TKA yakni PT Inti Benua Perkasatama dan PT Bumi Karyatama Raharja.

"Para pekerja ini mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas. Jadi mereka sudah melaporkan kepada kami," terang Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi atau Wasdakim Kantor Imigrasi Dumai, Rangga Putra Yudha kepada Tribundumai.com seperti dilansir GoRiau.com, Sabtu (26/5/2018).

Menurutnya, ada sejumlah TKA membawa serta keluarga saat bekerja di Kota Dumai. Pihak imigrasi tidak cuma mendata para TKA saja. Mereka juga mendata keluarga yang datang bersama pekerja.

Sebelumnya, Imigrasi Dumai berencana mendeportasi dua Tenaga Kerja Ilegal (TKA) asal China ke negaranya. Dua TKA itu kedapatan bekerja di areal PT Mega Green Technology (MGT) Dumai, Kamis (24/5/2018) kemarin.

Mereka juga mengancam bakal mencekal keduanya agar tidak bisa masuk ke Indonesia. Petugas dari Imigrasi Dumai terpaksa mengamankan keduanya.

Mereka diduga menyalahi izin tinggal dengan bekerja di areal perusahaan pengolah limbah B3 tersebut. Keduanya bahkan sudah satu bulan berada di Kota Dumai untuk bekerja.

"Mereka sudah sejak April 2018 berada di Kota Dumai. Sesuai catatan perjalanan mereka masuk melalui Batam dari Singapura," terang Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi atau Wasdakim Kantor Imigrasi Dumai, Rangga Putra Yudha.

Menurutnya, pihak imigrasi masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Mereka hanya jalani pemeriksaan secara maraton tanpa penahanan di Ruang Detensi Imigrasi Dumai.

Petugas juga memeriksa paspor dan visa bisnis D-212 milik keduanya."Kami bakal rampungkan pemeriksaan secapatnya. Sebab ada rencana pemulangan terhadap kedua TKA ke negaranya," paparnya.

Rangga menegaskan bahwa perusahaan sebagai penanggung jawab atau pemberi kerja harus melaporkan keberadaan TKA di areal perusahaan.

Pihak perusahaan yang tidak melaporkan keberadaan TKA bisa saja terjerat sanksi sesuai Undang- Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Manajemen PT MGT diduga mempekerjakan empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) di areal perusahaannya. Namun, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini hanya melaporkan dua TKA kepada pihak Imigrasi Dumai.

Dua orang mengantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Dua orang lagi yakni TKA asal Cina bekerja secara ilegal atau tanpa izin resmi sehingga diamankan oleh Imigrasi Dumai, Kamis (24/5/2018) kemarin. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tribundumai.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/