Kukuh Larang Eks Napi Korupsi Mencaleg, KPU: Lebih Baik Kalah di MA

Kukuh Larang Eks Napi Korupsi Mencaleg, KPU: Lebih Baik Kalah di MA
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (int)
Sabtu, 26 Mei 2018 14:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memasukkan aturan larangan bagi eks narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (mencaleg) dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), meskipun mendapatkan penolakan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Dikutip dari merdeka.com, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan tetap memasukkan larangan tersebut ke dalam PKPU meski kalah dalam uji materi di Mahkamah Agung (MA) oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

''Kita sepakat, kita ekstrem lebih baik kalah di uji di Mahkamah Agung ketimbang kita bersepakat dengan DPR,'' ujar Wahyu dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Dia mengatakan, norma perihal larangan eks narapidana korupsi sejatinya telah didiskusikan bersama dengan Bawaslu, meski kedua lembaga tersebut tidak menemukan kesepakatan.

Sementara di lain pihak, dosen fakultas hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto mengkritisi sikap KPU yang mengonsultasikan norma itu ke DPR, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya sebagai lembaga independen KPU tidak perlu berkonsultasi terlebih dahulu.

Sekalipun mendapat penolakan, seluruh pihak yang merasa dirugikan memiliki kesempatan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Menanggapi hal itu, Wahyu menjelaskan konsultasi dilakukan KPU sesuai undang-undang yang berlaku namun keputusan dari konsultasi itu dikatakannya tidak mengikat. Sehingga, imbuh Wahyu, pihaknya bisa melakukan langkah apapun meski berseberangan dengan pihak terkait.

''Ada dalam aturan undang-undang tetapi tidak mengikat artinya KPU bisa saja membuat PKPU yang berbeda dengan DPR. Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri), DPR, Bawaslu sama (tidak setuju larangan pencalonan anggota legislatif bagi eks narapidana korupsi) beda dengan KPU,'' ujarnya.

Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dimatangkan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.

Diharapkan rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/