Fitnah Anwar Ibrahim, TV3 Diperintahkan Pengadilan Membayar Rp3,9 Miliar

Fitnah Anwar Ibrahim, TV3 Diperintahkan Pengadilan Membayar Rp3,9 Miliar
Anwar Ibrahim. (asianewstoday)
Selasa, 15 Mei 2018 17:58 WIB
KUALA LUMPUR - Pasca kalahnya Najib Razak dalam Pemilu dan dilantiknya Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri Malaysia, pengadilan Malaysia menunjukkan keberpihakannya kepada pemimpin oposisi Anwar Ibrahim.

Buktinya, hari ini, Selasa (15/5), Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan memerintahkan stasiun televisi TV3 membayar 1,1 juta ringgit atau Rp3,9 miliar kepada Anwar Ibrahim. TV3 dinilai terbukti memfitnah Anwar Ibrahim, karena memberitakan Anwar termasuk dalang serangan dari Lahad Datu di Negara Bagian Sabah lima tahun lalu.

Dikutip dari merdeka.com, Hakim Ahmad Zaidi Ibrahim mengabulkan tuntutan hukum Anwar kepada TV3 karena dalam tayangan Buletin Utama mereka mengutip artikel harian Utusan Melayu yang menulis 'Tiga Kumpulan Menjadi Dalang' pada 2 Maret 2013.

Dilansir dari laman The Star, Selasa (15/5), hakim memutuskan TV3 dalam tayangan itu tidak menerapkan praktik jurnalisme yang bertanggung jawab karena tidak melakukan konfirmasi kepada Anwar sebelum menayangkan acara itu.

''Menurut saksi terdakwa, mereka menayangkan acara itu berdasarkan harian Utusan Melayu, namun koran itu mengakui artikel tersebut salah dan bersifat fitnah kepada penggugat,'' kata hakim.

''Namun TV3 tetap berkukuh mereka tidak bersalah dan tidak membuat penyelesaian kepada penggugat.''

Pada 8 Maret 2013 Anwar menuntut sejumlah pihak atas fitnah terhadap dirinya. Pihak-pihak itu di antaranya harian Utusan Melayu, pemimpin redaksi Abdul Aziz Ishak, TV3, Jaringan Radio dan Televisi, serta editor Shaharudin Abd Latif dan editor Buletin Utama, Ing Boon Seng.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77