Berpenghasilan Rp150 Juta, Motif Ancaman Mogok Pilot Garuda Dipertanyakan

Berpenghasilan Rp150 Juta, Motif Ancaman Mogok Pilot Garuda Dipertanyakan
Pesawat Garuda Indonesia. (tribunnews)
Sabtu, 12 Mei 2018 18:47 WIB
JAKARTA - Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) mengancam akan melakukan mogok bila hingga awal Juni 2018 tidak ada perombakan direksi.

Dikutip dari republika.co.id, ancaman mogok Sekarga dan APG tersebut mendapat sorotan dari pengamat kebijakan Publik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie. Pasalnya, selain berpotensi merugikan konsumen, ancaman mereka bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

''Tuntutan Sekarga/APG sebagian sudah dipenuhi, mau apa lagi mereka mogok kerja,'' kata Jerry dalam siaran pers kepada Republika.co.id, Sabtu (12/5).

Perlu diketahui, pendapatan pilot junior di maskapai pelat merah tersebut pada tahun-tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp60 juta. Komponen pendapatan tersebut biasanya terdiri dari gaji plus tunjangan lain dan bertambah seiring dengan bertambahnya masa kerja dan jam terbang.

Adapun kapten senior di maskapau Garuda Indonesia bisa meraup penghasilan atau take home pay berkisar Rp100 juta sampai Rp150 juta.

Pilot juga mendapatkan jaminan kesehatan dengan kategori di atas rata-rata. Jaminan tersebut bisa meng-cover tindakan operasi. Bahkan, operasi sakit jantung sampai pemasangan ring dapat di-cover.

Jaminan lainnya juga diberikan apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan pilot cacat tetap atau meninggal. Fasilitas lain yang dimiliki pilot adalah layanan antar jemput dari dan ke bandara hingga fasilitas konsesi berupa tiket penerbangan bagi pilot dan keluarga yang lumrah ditemui pada pegawai maskapai penerbangan.

Jerry menambahkan, gaji pilot Garuda merupakan yang tertinggi dibanding maskapai lain yang ada di Indonesia, dan salah satu yang terbaik di Asia. Sehingga patut dipertanyakan, sambung dia, alasan Sekarga dan APG sangat gencar ingin mogok kerja. Karena itu Jerry mempertanyakan motif Sekarga dan APG.

Jangan Rugikan Konsumen

Sementara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengharapkan masalah di internal Garuda Indonesia terkait rencana mogok pilot dan sejumlah karyawan tidak berdampak pada pelayanan terhadap konsumen.

''Jika rencana mogok kerja terlaksana, berarti pilot akan berhadapan dengan konsumen. YLKI tidak mendukung pilot untuk melakukan mogok,'' kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi media, di Jakarta, Jumat (4/5).

Ia menjelaskan, tuntutan para pilot dan karyawan di Garuda Indonesia pada dasarnya merupakan hak sebagai pekerja. Namun, dalam penyampaiannya sebaiknya jangan sampai melanggar hak pihak lain, dalam hal ini hak konsumen.

Tulus pun menilai, bahwa mogok kerja para pilot jauh dari substansi profesi tersebut. Untuk itu, diharapkan para pilot dan karyawan Garuda Indonesia bisa mengambil langkah selain mogok kerja yang dampaknya bisa meluas ke berbagai hal.

''Mogok kerja adalah sikap inkonsistensi dalam profesi pilot,'' ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) Captain Bintang Hardiono memastikan mereka tetap akan mogok jika hingga awal Juni 2018 tidak ada perombakan direksi. Ultimatum tersebut didasarkan kekecewaan mereka atas berbagai kebijakan manajemen yang tidak sesuai dengan industri penerbangan, di mana regulasi dikeluarkan oleh dewan direksi yang umumnya berasal dari kalangan perbankan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada April 2017 memutuskan meniadakan posisi jabatan direktur operasi dan direktur teknik. Hal itu menimbulkan kendala pada tataran operasional karena kedua jabatan itu merupakan penanggung jawab Airport Operating Certificate (AOC).

AOC penting karena pesawat-pesawat di Garuda Indonesia tidak bisa beroperasi tanpa izin, yang diperpanjang setiap tahun dengan menyertakan hasil audit oleh auditor independen sebagai laporan operasional sebuah maskapai. Belakangan, posisi kedua direktorat tersebut diadakan kembali namun bukan melalui mekanisme RUPS, melainkan penunjukan langsung oleh direktur utama.

Selain itu, ada kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan model kerja di dunia penerbangan. Seperti, meniadakan kendaraan jemputan bagi pilot dan kru kabin, pemotongan jam terbang pilot, hingga meniadakan kenaikan gaji berkala tiap tahun yang alasan perusahaan sebagai bagian dari efisiensi.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/