Dituduh Tipu Mantan Sekdaprov Riau Rp3,2 Miliar, Begini Tanggapan Ketua DPRD DKI

Dituduh Tipu Mantan Sekdaprov Riau Rp3,2 Miliar, Begini Tanggapan Ketua DPRD DKI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (int)
Selasa, 08 Mei 2018 14:35 WIB
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Zaini Ismail ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penipuan Rp3,2 miliar.

Dikutip dari republika.co.id, menanggapi tuduhan tersebut Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pelapor hanya mendompleng namanya sebagai ketua DPRD untuk menumpang tenar.

''Saya anggap ini orang yang cari perhatian karena bagaimanapun saya ini ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar,'' kata dia di Gedung DPRD, Senin (7/5).

Prasetyo memyerahkan sepenuhnya semua proses hukum terkait pelaporan ini ke kuasa hukumnya, Ronny Talampesi. Dia yakin dirinya tak bersalah atau terlibat dalam kasus hukum seperti yang dilaporkan. Bahkan, ia mengklaim tak kenal pelapor.

''Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau,'' ujar politikus PDIP ini.

Sebelumnya, pengacara Zaini Ismail, William Albert Zai, mengungkapkan kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018 lalu.

''Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu,'' ujar William saat dikonfirmasi wartawan.

Modus penipuan yang diduga dilakukan Prasetyo adalah dengan cara mengiming-imingi Zaini bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Prasetyo diduga meminta Zaini membayar sebanyak Rp3,2 milliar dsecara bertahap.

''Menurut keterangan klien kami seperti itu,'' ujar William.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77