Dijanjikan Jadi Plt Gubri, Mantan Sekdaprov Riau Malah Ditipu Ketua DPRD DKI Rp3,2 Miliar

Dijanjikan Jadi Plt Gubri, Mantan Sekdaprov Riau Malah Ditipu Ketua DPRD DKI Rp3,2 Miliar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (int)
Senin, 07 Mei 2018 18:27 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail melaporkam Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.

Dikutip dari merdeka.com, Zaini melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya, Willam Albert Zai, pada 30 April 2018 lalu. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.

''Iya benar. Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu,'' kata William saat dikonfirmasi, Senin (7/5).

William menyebutkan, motif penipuan yang diduga dilakukan Prasetyo yakni mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini pun memberikan uang sebanyak Rp3,2 miliar kepada Prasetyo.

''Pemberian uang itu itu dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau,'' katanya.

Selain itu, William pun mengaku kliennya sudah melayangkan somasi kepada politisi PDIP itu agar kasus ini bisa diselesaikan di luar hukum. Namun, katanya, surat somasi itu tak digubris hingga melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

''Iya sudah dua kali kami somasi,'' katanya.

Lebih lanjut, William juga telah menyertakan surat somasi dan keterangan saksi-saksi saat melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya.

''Iya barang bukti berupa dua surat somasi dan keterangan saksi,'' pungkas William.

Terkait kasus ini, Prasetyo dilaporkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dijelaskan William, Zaini diiming-imingi jabatan Plt Gubernur Riau usai KPK menangkap Gubernur Riau, Annas Maamun.

William Albert Zai mengatakan, Prasetio saat itu janji bisa memberikan jabatan tersebut lantaran ia dekat dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

''Jadi gini, Gubernur (Annas Maamun) ditangkap KPK, kemudian wakilnya jadi gubernur kan. Nah wakil gubernur, jadi gubernur dia bermasalah juga. Gitu. Nah nanti kalau dia ditangkap KPK, klien kami ini jadi Plt (Gubernur),'' katanya.

Katanya, uang sebesar Rp3,2 miliar disebutnya diminta oleh Prasetio dengan alasan untuk proses administrasi. Meski sempat melayangkan surat somasi agar uang dikembalikan, tapi Prasetio disebutnya belum juga mengembalikan dengan alasan sibuk mengurus Pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur.

''Itu memang sampai sekarang uang itu belum dikembalikan. Dia janji untuk dikembalikan, cuma alasananya dia (Prasetio) lagi ngurusin Pilgub Jawa Timur dan Pilgub Jawa Barat,'' ujarnya.

Pada akhirnya, lanjut dia, kliennya dicopot dari jabatan sebagai Sekda Riau. Karena itulah akhirnya kliennya melapor ke polisi.

''Penerimaan uangnya di sini di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kami kepada kami. Jadi kita mewakili klien kita melapor,'' pungkasnya.

Sementara itu, terkait laporan itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan masih diteliti penyidik. Katanya, hingga kini pihaknya belum ada agenda untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor juga terlapor.

''Nanti kita kabari. Belum ada agenda klarifikasi,'' ujar Argo.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/