Kena OTT KPK, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Kerap Terima Setoran dari Daerah

Kena OTT KPK, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Kerap Terima Setoran dari Daerah
Ketua KPK Agus Rahardjo. (int)
Minggu, 06 Mei 2018 16:35 WIB
JAKARTA - Pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (YP) termasuk dalam sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (4/5) malam. Yaya Purnomo pun sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dikutip dari republika.co.id, Ketua Komisi KPK Agus Rahardjo menyatakan, Yaya Purnomo sudah dipantau terkait pengurusan anggaran di daerah. KPK menduga Yaya Purnomo kerap menerima setoran uang dari orang di daerah.

''Terkait AMS (Amin Santono) itu memang Rp400 juta, nah untuk YP itu kita amati sudah lama, jadi banyak orang daerah yang memberi, nanti ada satu kasus OTT sebelum ini mudah-mudahan juga sangat terkait erat,'' kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (5/5) malam.

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan perantara dari pihak swasta Eka Kamaluddin. Suap berasal dari pengepul yang juga kontraktor proyek, yaitu Ahmad Ghiasti.

Amin menerima suap Rp400 juta yang diberikan secara tunai sedangkan Eka sebagai perantara mendapat Rp100 juta melalui transfer.

Namun dalam OTT pada Jumat (4/5), KPK juga mengamankan emas batangan dan uang dalam rupiah maupun mata uang asing yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram; uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di Halim Perdanakusumah; serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

''Uang (di luar Rp400 juta) tadi ditemukan di apartemen saudara YP, karena yang bersangkutan menerima uang 100 dolar AS dari daerah lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kita punya data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan,'' ungkap Agus.

KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan kasus sejak Desember 2017 setelah mendapat informasi dari masyarakat. ''Setelah Desember itu, penyidik mengamati teman di kementerian,'' kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Lalu, Saut menjelaskan, ada tukang pengumpul dua wilayah di luar OTT hari ini yang kemudian didalami oleh penyidik. ''Jadi (uang) ada yang melalui pengumpul maupun langsung, jadi ini menyangkut beberapa daerah, ada beberapa kabupaten dan kota, jadi ini masih berkembang tapi kami tidak bisa mendetailkan daerah mana saja,'' jelas dia.

KPK juga masih mendalami apakah uang Rp 400 juta yang diterima Amin juga terkait dengan pencalonan anak Amin, Yosa Octora Santono, dalam pemilihan bupati Kuningan 2018. ''Kami juga perlu mendalami apakah untuk pembiyaan anaknya, itu belum jelas betul, tetapi akan kami dalami. Biasanya kalau sudah di dalam yang bersangkutan menawarkan jadi 'justice collaborator' akan lebih banyak lagi info terbuka,'' kata Agus.

Pasal yang disangkakan kepada Amin, Eka dan Yaya adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP. Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77