Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi SP3 Kasus Habib Rizieq Syihab

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi SP3 Kasus Habib Rizieq Syihab
Habib Rizieq Syihab. (tribunnews)
Jum'at, 04 Mei 2018 18:08 WIB
JAKARTA - Pihak Kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ceramah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang dituduh menghina Pancasila.

''Jadi begini, kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3,'' kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Sugito Atmo Pawiro di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5), seperti dikutip dari merdeka.com.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana membenarkan SP3 atas kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila beberapa waktu lalu.

''Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Febuari atau Maret 2018,'' ujar Fana.

Namun, dirinya tak mengetahui secara pasti kenapa atau apa alasan pihaknya menghentikan kasus terhadap Pentolan FPI tersebut. Dirinya akan melihat kembali berkas Rizieq yang saat ini perkaranya sudah SP3.

''Saya mesti cek lagi ya (kenapa). Sudah lama ya, mesti buka berkas dulu. (Alasannya) SP3 itu ada beberapa alasan menurut KUHAP yang pertama bukan tindak pidana, kurang atau tidak cukup alat bukti. Tersangka meninggal dunia, kadaluarsa. Yang mana kasus (Rizieq) saya lupa ya,'' katanya.

Menurutnya kasus ini dihentikan atau di-SP3, karena kemungkinan tidak adanya unsur pidana yang mengarah terhadap Rizieq.

''Enggak kalau kadalauarsa kan 15 tahun. Ooh kalau itu kan sudah kadaluarsa kurang bukti. Mungkin tidak ada arah pidana mungkin ya,'' tandasnya.

Perkara yang telah dihadapi oleh Habib Rizieq saat itu mengenai, lanjut Sugito, masalah penodaan pancasila dan lambang negara yang masuk dalam Pasal 154 A dan menyangkut pencemaran nama baik orang sudah meninggal pasal 320 KUHP.

''Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,'' lanjut Sugito.

Dirinya pun memberikan alasan atau unsur yang telah membuat kasus kliennya itu tak dilanjutkan kembali atau di SP3 oleh polisi. Karena menurutnya apa yang disampaikan kliennya saat itu hanya ceramah biasa saja. Dirinya pun membandingkannya dengan Presiden Pertama RI Soekarno Hatta.

Kasubdit I Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi ikut membenarkan kasus Habib Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila telah di-SP3.

''Iya, saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito),'' ujar Daddy.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/