Polda Kalbar Tersangkakan 230 Pelaku PETI, Kapolda: Pemodal dan Penadah Juga Kita Proses

Polda Kalbar Tersangkakan 230 Pelaku PETI, Kapolda: Pemodal dan Penadah Juga Kita Proses
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono menunjukkan foto-foto aktivitas PETI yang merusak lingkungan, dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar, Rabu (2/5). (kumparan.com)
Rabu, 02 Mei 2018 14:39 WIB
PONTIANAK - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 230 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) sebagai tersangka.

Dikutip dari kumparan.com, Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar, Rabu (2/5), menyebutkan, ada 96 lokasi PETI yang digerebek polisi.

''230 Orang penambang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka menjalani proses hukum. Hukum kita tegakkan, komitmen Polda Kalbar sudah jelas, zero illegal dan zero tolerance,'' kata Didi dalam keterangannya.

Menurut Didi, penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok sejak dahulu karena telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan manusia, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

''Ini harus dicegah dan ditanggulangi bersama,'' tuturnya.

''Hidup ini pilihan, maka hiduplah dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir generasi yang unggul dan mampu bersaing,'' katanya mengingatkan.

Didi menjamin bukan hanya penambang saja yang diproses hukum, tetapi hingga pengusaha dan penadah emas.

''Bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan diproses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang, kita proses juga,'' jelas Didi.

Kegiatan penambangan emas tanpa izin ini sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas di lapangan, di mana dapat menghasilkan emas sebanyak 5 sampai 6 gram per hari masing-masing kelompok dan kemudian dijual kepada pengepul seharga Rp380.000,-/gram.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:

1. 48 unit mesin dompeng

2. 22 buah alat dulang

3. 11 buah cangkul

4. 89 buah karpet

5. 4 buah pipa spiral

6. 21 buah drum

7. 2 botol kecil cairan merkuri

8. 21 unit  mesin pompa air

9. 26 buah selang

10. 1 buah sekop

11. 5 buah palu

12. 6 unit mesin diesel 30 Hp tianli

13. 56 buah pipa paralon

14. 37 buah selang spiral

15. 1 buah gerinda

16. 2 buah senter kepala

17. 11 buah ken

18. 2 buah karung

19. 5 buah selang lipat

20. 1 unit mesin pom pasir

21. 1 ken bensin

22. 2 buah besi cabang tiga gabang

23. Lumpur emas setengah jerigen

24. Biji emas sebesar biji kacang hijau

25. 1 buah selang pembuang

26. 20 buah keset

27. 6 buah starter engkolan

28. 37,5 liter solar

29. 25 buah fanbel

30. 7 buah kain dusa/kian

31. 9 buah potongan drum

32. 1 unit mesin diesel 30 Hp Weko

33. 9 unit mesin pompa air Ns 50

34. 3 buah potongan kian hitam

35. 1 unit mesin diesel 20 Hp merk Jp

36. 9 unit diesel 25 Hp merk Tianli warna biru

37. 1 unit mesin jet pump merk Fujuada wrna biru

38. 2 unit msn jet pump kecil merk Ns 50 wr

39. 2 set terminal listrik

40. 2 buah pecahan batu hasil penambangan

41. 2 buah tabung gelondong

42. Pasir hasil penambangan

43. 1 buah kipas pom air

44. 1 unit kompresor

45. 2 buah gastong

46. 4 buah pipa besi

47. 1 unit mesin merk weko

48. 3 karung batu puyak 49. 2 bak penampungan material

50. 13 unit pump sedot

51. 10 unit jet pump air

52. 2 buah pipa mata jek panjang 1 M

53. 1 buah pipa spiral warna biru 5 inc pjg 5M

54. 10 set alat penambangan

55. 7 ken solar

56. 1 set pekakas mesin

57. 5 buah selang tem

58. 5 buah jari-jari

59. 2 buah selang transit

  60. 3 unit jack hammer

61. 2 buah blower oksigen

62. 2 unit blower sepuh

63. 2 set mesin dynamo listrik

64. 6 buah besi

65. 3 buah keong penyedot

66. 6 buah mata bor

67. 3 botol air raksa

68. 2 kg tali kilas

69. 1 buah selang 2 inc

70. Hasil dulang campur pasir

71. 4 buah linggis

72. 1 buah selang gab

''Terhadap pelaku diterapkan Undang - Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar,'' tegas Didi. ***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/