Pemerintah Dinilai Tak Transparan Soal TKA, Pengamat: Berantakan di Level Implementatif

Pemerintah Dinilai Tak Transparan Soal TKA, Pengamat: Berantakan di Level Implementatif
Ilustrasi TKA asal China. (tribunnews.com)
Sabtu, 28 April 2018 19:24 WIB
JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak transparan tentang data jumlah kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) dan jumlah TKA yang telah mendapat izin bekerja di Indonesia.

Penilaian itu disampaikan ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira, saat memberi paparan dalam diskusi May Day, TKA dan Investasi di Warung Daun, Jakarta, (28/4/2018).

Dikatakannya, maraknya ditemukan TKA asal China di lapangan menggambarkan banyaknya pelanggaran aturan serta tidak adanya data yang jelas terkait kebutuhan akan TKA di Indonesia.

Bhima mengingatkan, Indonesia butuh transparansi data mengenai berapa banyak TKA yang diizinkan untuk bekerja di tanah air.

''Di Singapura ini ada website yang memuat seberapa banyak TKA ini diperbolehkan. Kita enggak punya mekanisme ini. Kita ini berantakan di level implementatif,'' ujar Bhima, seperti dikutip dari merdeka.com.

''Kita tidak ada transparansi data untuk TKA yang bisa diakses. Masyarakat kan butuh transparansi. Di Singapura ini terbuka dan kita sampai sekarang belum ada,'' tambahnya.

Sementara itu, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Bhima menyatakan bahwa hal ini hanya akan mempermudah TKA untuk masuk ke Indonesia dan tidak berperan besar pada pertumbuhan ekonomi RI.

''Ya intinya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini hanya akan mempermudah TKA masuk ke tanah air. Temuan Ombudsman bahwa banyak TKA terutama China yang masuk adalah tenaga kerja kasar (unskilled). Ini bukan case per case, tapi ini sudah dalam bentuk data dari Ombudsman,'' tandasnya.

Tujuh Provinsi Banjir TKA

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang tujuh provinsi yang kebanjiran tenaga kerja asing (TKA) untuk posisi buruh kasar atau unskilled worker harus segera ditindaklanjuti. Terlebih, para TKA digaji tinggi untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.

Merujuk temuan Ombudsman, ada tujuh provinsi yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar. Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Gaji untuk TKA di posisi sopir mencapai Rp15 juta, sedangkan pekerja lokal hanya digaji Rp5 juta.

Bamsoet menyatakan, Komisi IX DPR harus segera memanggil Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman itu. ''Mengingat hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik,'' ujarnya di Jakarta, Jumat (27/4).

Legislator Golkar itu juga mengusulkan ke komisi terkait di DPR segera menggelar rapat gabungan guna mengkaji masalah TKA. ''Sekaligus untuk memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,'' kata Bamsoet.

Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu juga meminta Kemenaker di bawah komando Menteri Hanif Dhakiri segera meningkatkan pengawasan terhadap TKA. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem teknologi informasi (TI) mengenai integrasi data penempatan TKA.

Dengan sistem TI maka keberadaan TKA juga akan lebih mudah dipantau. ''Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing, red) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya, mengingat sebanyak 90 persen dari TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar,'' tuturnya.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk meningkatkan sarana prasarana pelatihan bagi tenaga kerja lokal. ''Sehingga tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA,'' cetusnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/