Raden Bimo Diberhentikan Sebagai Sekjen KPK

Raden Bimo Diberhentikan Sebagai Sekjen KPK
Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir. (republika.co.id)
Jum'at, 27 April 2018 20:55 WIB
JAKARTA -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan dengan hormat terkait dengan kinerjanya.

''Pak Bimo ini bukan baru lho, Kepresnya 10 Maret. Ya biasa alasannya karena kinerja,'' kata Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (27/4), seperti dikutip dari republika.co.id.

Agus menyatakan bahwa sudah ada dua Sekjen yang sebelumnya juga diberhentikan dengan hormat, yakni Anis Said Basalamah dan Himawan Adinegoro. ''Anda ingat dulu Pak Anis dari Menkeu kemudian Pak Himawan kemudian ini Pak Bimo,'' ujar Agus.

Ia pun menegaskan bahwa pemberhentian Bimo bukan disebabkan perbedaan pendapat. ''Oh tidak ada, tidak ada,'' ucap Agus.

Bimo sendiri menjabat sebagai Sekjen KPK sejak 10 Februari 2016. Terkait pemberhentian Bimo, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen KPK.

Dikutip dari laman resmi https://www.kpk.go.id Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat, dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekjen dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pimpinan KPK.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretariat Jenderal dapat membentuk kelompok kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Biro atau lintas Biro yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Adapun Sekretariat Jenderal membawahi Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, dan Sekretariat Pimpinan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/