Ditangkap Saat Layani 2 Pria di Hotel, Begini Pengakuan Janda Muda Cantik Asal Tangerang Ini

Ditangkap Saat Layani 2 Pria di Hotel, Begini Pengakuan Janda Muda Cantik Asal Tangerang Ini
Pelaku mesum treeshome, KN dan TBN. berada di Mapolrestro Tangerang, Jumat (27/4/2018). (tribunnews)
Jum'at, 27 April 2018 22:01 WIB
JAKARTA -Aparat Polrestro Tangerang menangkap pekerja seks komersial (PSK) berinisial KN (27) dan pria teman mesumnya, TBN (31), di salah satu kamar hotel di Kota Tangerang.

Dikutip dari tribunnews.com, KN tampak tertunduk saat memberikan pengakuan di Mapolrestro Tangerang pada Jumat (27/4/2018).

Mengenakan seragam orange dan penutup wajah disematkan kain di atas kepalanya, janda cantik ini mengungkapkan mengenai praktik prostitusi threesome atau bercinta dengan lebih dari satu laki-laki yang dijalaninya.

Kedua pelaku itu dibekuk di Hotel Narita, Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, saat melakukan threesome bersama korban.

''Saya terpaksa harus melakukan ini,'' ujar wanita tersebut saat diwawancarai Warta Kota di Mapolrestro Tangerang, Jumat (27/4/2018).

Dengan tangan terborgol, warga asal Ciputat, Tangerang Selatan itu mengaku menyesal.

Dirinya terpaksa melakukan praktik esek - esek lantaran terhimpit ekonomi. ''Ibu saya sakit, saya melakukan ini untuk biaya berobat ibu,'' ucapnya, terdengar haru.

Di kediamannya, KN hanya tinggal bersama dua orang. Ia hanya ditemani oleh ibu dan anak semata wayangnya yang masih balita. ''Saya single parent, kerja karyawan swasta. Anak saya diurus sama ibu kalau saya lagi kerja,'' kata perempuan berkulit putih mulus itu.

Dirinya pun tak kuasa menahan sedih. Sebab sang ibu mengalami sakit dan harus dilakukan operasi. ''Saya butuh uang untuk berobat ibu. Ibu saya sakit kantung kemih harus dioperasi,'' ungkap KN dengan nada sendu.

Ia mengaku kenal dengan tersangka TBN melalui media sosial. Dari situlah, KN diajak TBN untuk membuka jasa threesome dengan tarif Rp juta yang diberikan kepada pelanggan.

''Saya sekali main cuma dapat Rp3 juta,'' imbuhnya.

Kini KN harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestro Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Tersangka dijerat Pasal UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. ''Ancaman hukumannya kurungan penjara 6 tahun,'' papar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi.

Menyamar Jadi Pelanggan

Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi, Jumat, menjelaskan polisi melakukan undercover untuk mengungkap kasus tersebut.

''Kami mendapatkan informasi menganai hal ini, kemudian melakukan penyamaran menjadi pelanggan,'' ucapnya.

Untuk meyakinkan, petugas memberikan uang muka sebesar Rp2 juta kepada tersangka TB. Lalu sisanya diberikan setelah selesai transaksi. ''Harga dari jasa ini diminta Rp 5 juta,'' kata Harley.

Polisi dan kedua tersangka pun saling bertemu di tempat yang dijanjikan. Pelaku melakukan serangkaian adegan ranjang di dalam kamar.

''Tidak berapa lama, kami langsung mengamankan mereka dalam keadaan tanpa busana di tempat tidur,'' paparnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/