Kekurangan Uang, Negara Akan Pungut Pajak dari Pengguna Media Sosial

Kekurangan Uang, Negara Akan Pungut Pajak dari Pengguna Media Sosial
Ibu kota Uganda, Kampala. (int)
Senin, 23 April 2018 18:46 WIB
KAMPALA - Menteri Keuangan Uganda Matia Kasaija, mengatakan, pemerintah negaranya akan membebankan pajak kepada warga yang menggunakan media sosial.

Dikutip dari dream, para pengguna WhatsApp, Twitter dan Facebook di negara ini akan dipungut pajak sebesar 200 shilling atau Rp747.

''Kami berencana mengumpulkan lebih banyak uang untuk menjamin keamanan negara dan menyediakan pasokan listrik lebih banyak. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati media sosial lebih sering dan nyaman,'' tutu Kasaija mengutip laman Liputan6.com, Senin, 23 April 2018.

Aturan pajak baru tersebut rencananya berlaku mulai Juli 2018. Namun, rencana pemerintah mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat.

Aktivis hak asasi manusia dan blogger, Rosebell Kagumire menilai aturan pajak Sosmed ini tak lebih dari upaya pemerintah menekan kebebasan berekspresi.

Keberadaan aturan ini juga disebut bertentangan dengan kondisi yang ada di Afrika saat ini. Alasannya, menurut kelompok advokasi World Wide Web Foundation, biaya internet di Afrika termasuk yang paling tinggi.

Diketahui, platform Sosmed selama ini menjadi platform yang terlarang di Uganda. Pada 2016, negara tersebut bahkan memblokir akses ketiga aplikasi tersebut.

Selain Uganda, negara Afrika lain yang juga menerapkan aturan serupa adalah Tanzania. Di negara tersebut, pemerintah mewajibkan warga negara pemilik blog atau situs membayar biaya lisensi tahunan sebesar 1 juta shilings (Rp6 juta).***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/