OJK Larang Agen Travel Pungut Biaya Umrah Sistim Cicilan

OJK Larang Agen Travel Pungut Biaya Umrah Sistim Cicilan
Ilustrasi jamaah umrah. (int)
Jum'at, 20 April 2018 18:08 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang agen travel memungut biaya umrah kepada para calon jamaah umrah melalui sistim cicilan.

Dikutip dari merdeka.com, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, menjelaskan, larangan itu dimaksudkan menghindari adanya penyalahgunaan dana dari pihak travel umrah.

''Travel umrah tidak diperbolehkan melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari jamaah dengan mencicil,'' ujar Tongam saat memberikan paparan di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Jumat (20/4).

''Kalau jamaah ini belum cukup uangnya maka menabunglah di bank, bukan mencicil di travel umrah. Travel umrah bukan untuk pengelolaan dana,'' tambahnya.

Tongam juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan agen perjalanan yang menawarkan harga murah. Sebab, Kementerian Agama sendiri telah mematok perjalanan umroh sebesar Rp20 juta per jamaah.

''Kementerian Agama telah menetapkan Rp20 juta biaya perjalanan umroh, di bawah itu jangan mudah dipercayai. Sekarang Kementerian Agama juga sudah menargetkan enam bulan setelah pendaftaran harus berangkat,'' jelasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77