Polda Jatim Bongkar Pesta Seks Tukar Suami-Istri

Polda Jatim Bongkar Pesta Seks Tukar Suami-Istri
Ilustrasi. (int)
Senin, 16 April 2018 18:10 WIB
SURABAYA - Aktivitas pesta seks saling bertukar pasangan suami istri (swinger), di Jawa Timur (Jatim), berhasil dibongkar aparat Polda Jatim.

Dikutip dari merdeka.com, Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Yudhistira Widyawan mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan ION (53), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus seks menyimpang tersebut. Polisi juga mengamankan lima orang lain, yakni RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30) terkait kasus yang sama.

Yudhistira mengatakan, tersangka ION telah membuat grup WhatsApp bernama ''Sparkling'' beranggotakan komunitas yang memiliki persamaan untuk berfantasi melakukan tukar pasangan.

''Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang, yaitu swinger yang melibatkan pasangan resmi. Untuk masuk dalam pesta, syaratnya haruslah pasangan resmi dan mempunyai buku nikah,'' ujarnya.

Sparkling beranggotakan 28 orang yang berasal dari daerah-daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, Kertosono. Selain WhatsApp mereka juga berhubungan dengan pasangan swinger melalui media sosial Twitter.

''Dari informasi itu, petugas menggerebek mereka di salah satu hotel di Malang. Saat digerebek kegiatan itu sedang berlangsung,'' tuturnya.

Dalam kegiatan tukar pasangan itu, beberapa pasangan melakukan seks bersama-sama di hotel serta tidak ada persyaratan uang karena murni dari fantasi seksual yang sama.

''Dari hasil penyidikan, kegiatan ini sudah berlangsung lama dari tahun 2013 namun baru bisa diungkap. Anggota memang cukup banyak tapi mereka putus sambung. Jadi siapa yang bisa dan siap untuk hari ini janjian akan dilakukan,'' katanya.

Dalam pengungkapan itu, selain mengamankan beberapa tersangka juga diamankan empat kondom belum terpakai, enam celana dalam, tiga BH, satu telepon genggam, satu handuk dan dua sprei.

Atas perbuatannya, tersangka diancam tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/