Hakim MK Saldi Isra dan Palguna Tanyakan Alasan Jokowi Tolak Teken UU MD3

Hakim MK Saldi Isra dan Palguna Tanyakan Alasan Jokowi Tolak Teken UU MD3
Gedung MK. (int)
Rabu, 11 April 2018 23:05 WIB
JAKARTA - Dua hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna menanyakan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menandatangani (meneken) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Pertanyaan itu diajukan Saldi dan I Dewa Gede Palguna dalam sidang uji materi UU MD3 yang digelar Rabu (11/4) di gedung MK.

Dikutip dari merdeka.com, dalam sidang tersebut, Ninik Hariwanti, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, sebagai perwakilan pemerintahan, menyampaikan pandangannya tentang UU MD3 yang digugat pemohon.

Ada 10 poin yang disampaikan, yang pada intinya, menyebut UU MD3 mengatur perombakan jumlah pimpinan MPR dan DPR.

''Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja anggota DPR dan MPR, diperlukan rekomposisi kursi Pimpinan MPR dan DPR, demi memperkuat pemerintahan yang efektif dan memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, undang-undang a quo bertujuan untuk memperkuat hubungan antar lembaga negara, khususnya antara Presiden, eksekutif dan parlemen, legislatif,'' ucap Ninik dalam persidangan.

Mendengar hal itu, Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna, menyebut keterangan pemerintah atau Presiden yang disampaikan Ninik, tidak disebutkan dalam permohonan. Itulah yang membuat dirinya bertanya.

''Apakah ada alasan tertentu, sehingga presiden tidak mau menandatangani itu, memberlakukan pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar (1945). Apakah ada alasan tertentu itu?,'' tanya Palguna.

Dia juga menduga, apa yang disampaikan Ninik, seakan menggambarkan alasan atau keinginan pemerintah atau dalam hal ini Presiden, untuk melakukan perubahan UU MD3.

''Mudah-mudahan saya keliru menangkap keterangan pemerintah tadi, kalau dari keterangan pemerintah tadi, tampaknya, maunya cuma perluasan kepemimpinan di DPR maupun di MPR. Tapi, tiba-tiba setelah dibahas di sana (DPR), tiba-tiba merembet kemana-mana. Tampaknya seperti itu yang saya pahami dari keterangan pemerintah. Mohon nanti diberikan penjelasan tertulis soal ini nanti,'' ungkap Palguna.

Hakim Saldi Isra juga mempertanyakan alasan Presiden Jokowi menolak menandatangani UU MD3.

''Ada 10 poin tambahan, dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan dalil. Apakah pemerintah mau menegaskan, inilah sebetulnya, mengapa bapak Presiden tidak mau menandatangani undang-undang ini. Sebetulnya kalau 10 poin tidak dimunculkan, kami majelis tidak mau mempertanyakan. Apa korelasi 10 poin itu dengan subtansi permohonan yang diajukan pemerintah,'' tanya Saldi.

Ninik memilih menjelaskan melalui keterangan tertulis. ''Izin untuk menjawab secara tertulis,'' kata Ninik.

Adapun agenda selanjutnya para pemohon akan menghadirkan saksi ahli.

Pihak yang mengajukan uji materi di antaranya; Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Kemudian Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Serta dari perseorangan yang merupakan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/