13 Warga Negara Asing Dideportasi dari Riau

13 Warga Negara Asing Dideportasi dari Riau
Rabu, 11 April 2018 07:53 WIB
PEKANBARU - Selama tiga bulan terakhir, sedikitnya 13 orang warga negara asing (WNA) dideportasi dari Riau. Mereka semuaya terkena tindak projustisia.

"Ya, ada 13 WA yang kita deportasi dari Riau dari Januari hingga Maret ini,'' ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Riau, Surya Pranata, Selasa(10/4).

Menurutnya, dalam pengawasan orang asing Kanwil Kemenkumham Riau melakukan koordinasi dengan beberapa instansi atau lembaga lainnya melalui Tim PORA (Pengawasan Orang Asing).

Untuk diketahui Tim PORA terdapat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga kecamatan. Tim PORA Provinsi Riau terdiri atas Polda Riau, BIN Riau, BNN Riau, Kanwil Ditjen Pajak Riau dan Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Riau dan Sumbar, Kanwil Kemenag, Kejati Riau, Lanud Rusmin Nuryadin Pekanbaru, Lanal Dumai, Korem 031 Wirabima, Kesbangpol Riau, Disnakertrans Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

"Melalui Tim PORA, Kemenkumham bertukar data dan informasi orang asing dengan instansi lain untuk mencegah orang asing tinggal/bekerja secara ilegal di Riau. Bahkan bila perlu Tim PORA melakukan operasi gabungan,"ungkapnya.

Disinggung PORA tahun sebelumnya, Surya Pranata menambahkan, jika selama tahun 2017 melalui Tim PORA. Pihak ya sudah mendeportasi sebanyak 90 WNA dari Riau, deportasi ini dilakukan karena adanya penyalahgunaan izin tinggal dan bebas visa kunjungan.

"Tahun lalu, ada 1 orang WNA lainnya mendapatkan tindakan pro-justisia, karena mencoba mendapatkan paspor RI secara tidak sah," tutupnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:akurat.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/