https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

18 Entitas Bisnis Investasi Ini Ilegal, Masyarakat Diimbau Waspada

18 Entitas Bisnis Investasi Ini Ilegal, Masyarakat Diimbau Waspada
Ilustrtasi. (lp6c)
Selasa, 10 April 2018 15:18 WIB
JAKARTA - Masyarakat diimbau mewaspadai penawaran investasi dari 18 entitas bisnis investasi yang tidak memiliki izin usaha alias ilegal.

Dikutip dari sindonews.com, imbauan itu disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

Tobing menjelaskan, 18 entitas itu adalah: Agen Kuota Exclusive/https://www.kuotaaxclusive.com; PT Duta Network Indonesia; KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com; Pulsa Center; PT Citra Travelindo Jaya; Java Travel/ https://travelpreneur.academy.

Selanjutnya PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI); Bit Emass; UFS Atomy, Atomyindo.com dan Ufs100.com; Powerful Network Building (PNB); Cavallo Coin/cavallocoin.co/cavallocoin.net/www.cavallo-coin.com; Voltroon/https://voltroon.com; Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/. Java Coin/javacoin.co; WX Coin/wxcoins.com; Cryptolabs/https://cryptolabs.biz; www.unosystem.us; dan PT Pollywood Internasional Indonesia serta PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com.

Tongam L Tobing mengatakan, bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

''Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,'' katanya di Jakarta Selasa (10/4/2018).

Sepanjang tahun ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.

Dia menuturkan, jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

''Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah memperoleh izin persetujuan pembukaan cabang dari dinas yang membidangi koperasi dan UKM di lima kabupaten/kota yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Asahan,'' jelasnya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa faktor di antaranya memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Lalu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Selanjutnya, masyarakat juga diminta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/