Kasad Sesalkan Keputusan IDI Pecat Dokter Terawan Secara Sepihak

Kasad Sesalkan Keputusan IDI Pecat Dokter Terawan Secara Sepihak
Dokter Terawan. (merdeka.com)
Kamis, 05 April 2018 07:02 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto, Sp, Rad sebagai anggota IDI. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat sehubungan metode 'cuci otak' yang digunakannya dalam mengobati pasien stroke.

Dikutip dari merdeka.com, keputusan MKEK IDI tersebut disesalkan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono. Dia menilai IDI telah melakukan keputusan sepihak. Sebab, IDI tak pernah mengomunikasikan masalah dr Terawan dengan dirinya sebelumnya.

''Orang dia IDI tidak pernah komunikasi ke saya. Dia main tembak-tembak sendiri, memangnya siapa?'' katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4).

''Tahu-tahu menjatuhkan hukuman. Saya diundang ke sana, menghadiri penjatuhan hukuman kepada dokter Terawan. Loh, dokter Terawan kan institusi, dia enak sekali menjatuhkan hukuman. Terus aku disuruh hadir, memangnya siapa?'' sambungnya.

Mulyono menuturkan, seharusnya IDI menyampaikan kesalahan Terawan dalam menjalankan tugasnya sebelum menjatuhkan sanksi. Sehingga, pihaknya bisa membahas secara intensif dan segera mencari jalan keluar terbaik.

''Kenapa enggak duduk bersama, yok komunikasi dari IDI. Terawan kok kamu bisa gitu sih? ayok, justru duduk bersama, kerja bersama kan malah bagus. Bukan malah otot-ototan, itu salah, itu melanggar aturan,'' ujar dia.

Mantan Pangkostrad ini mengaku heran kenapa IDI menilai Terawan melakukan pelanggaran etik setelah menerapkan metode 'cuci otak'. Padahal selama ini banyak pasien yang sembuh dari penyakitnya setelah dirawat Terawan.

''Sekarang saya tanya, dokter melakukan pengobatan, yang salah di mana? kecuali yang diobati mati kabeh. Gimana? yang diobati merasa nyaman, enak, sembuh, dan sebagainya. Nah, itu berarti kan ilmunya bener,'' kata dia.

Mulyono memastikan pihaknya akan memberikan pembelaan dan dukungan terhadap Terawan melalui Kepala Pusat Kesehatan TNI AD.

''Sepanjang kita berjuang untuk kebaikan ya nggak apa-apa,'' pungkasnya.

Sanksi pemecatan dr Terawan diteken oleh Ketua MKEK Prijo Sidipratomo pada 12 Februari 2018. Dalam surat keputusannya IDI menyebut Terawan terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/