Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Ahok, Veronica Tan Resmi Jadi Janda

Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Ahok, Veronica Tan Resmi Jadi Janda
Ahok dan Veroniva Tan. (tempo.co)
Rabu, 04 April 2018 14:31 WIB
JAKARTA - Veronica Tan resmi menjadi janda setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

''Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ujar Hakim Ketua Sutadji? di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018), seperti dikutip dari tribunnews.com.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Ahok.

''Menyatakan penggugat sebagai orangtua yang memiliki hak asuh untuk memelihara dan mendidik anak yang masih di bawah umur,'' ?ucap Sutadji.

Veronica diminta untuk membayar perkara persidangan sebesar Rp476 ribu.''Demikian putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara,'' ucap Sutadji.

Atas hasil putusannya majelis hakim memerintahkan kepada panitera PN Jakarta utara untuk menyerahkan salinan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

''Untuk mencatatkan dalam register yang berjalan dan memberikan angka perceraian tersebut kepada penggugat dan tergugat,'' ujar Sutadji.

Keluarga Ahok Bersyukur

Sementara itu, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra bersyukur karena hakim mengabulkan seluruh gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan.

Selain itu, ia juga berterima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan keputusan yang bijaksana terhadap kakaknya.

''Kita berterima kasih terhadap keputusan yang bijaksana. Seperti yang kita sudah dengar bersama, kewajiban dari orang tua baik ibu ataupun bapak untuk mengasuh dan merawat anak-anaknya. Namun untuk hak asuh memang diminta secara khusus oleh Bapak (Ahok) dan kami bersyukur kalau Bapak mendapatkan hak asuh atas anak-anak yang belum dewasa,'' kata Fifi usai sidang gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu.

Sidang tersebut hanya dihadiri oleh dua kuasa hukum Ahok Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

Suasana sidang tersebut tampak tertib dan khidmat hingga akhirnya Hakim Ketua Majelis Sutaji memutuskan untuk menerima seluruh gugatan Ahok kepada Veronica.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah Majelis Hakim memberikan hak asuh atas dua anaknya yang masih belum berusia dewasa Nathania Berniece dan Daud Albeneer.

Namun untuk sementara pemeliharannya kedua anak tersebut diberikan kepada Veronica hingga Ahok keluar dari penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/