Diduga Dikorupsi Secara Sistematis, ICW Desak BPK Audit Dana Kapitasi Puskesmas di Seluruh Indonesia

Diduga Dikorupsi Secara Sistematis, ICW Desak BPK Audit Dana Kapitasi Puskesmas di Seluruh Indonesia
Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri. (tribunnews)
Rabu, 04 April 2018 21:39 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga dana kapitasi yang diterima Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), terutama Puskesmas di seluruh wilayah Indonesia telah dikorupsi secara sitematis, luas dan terstruktur. Karena itu ICW mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap dana kapitasi tersebut.

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri, desakan ini didasarkan pada pasal 8 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Adapun isinya, ''tugas pemeriksaan dapat mempertimbangkan informasi dari masyarakat.''

''Mengingat fraud dan korupsi dana kapitasi diduga terjadi secara sistematis, luas dan terstruktur, serta sangat berdampak terhadap pelayanan kesehatan dasar yang diselenggarakan puskesmas, maka BPK harus dan segera melakukan audit terhadap dana kapitasi program JKN 2014-2017,'' ujar Febri Hendri dalam keterangannya, Rabu (4/4/2018), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Apalagi, kata Febri, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Jombang pada awal Februari 2018 lalu mencuatkan masalah pengelolaan dana kapitasi.

Dalam OTT ini terungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) mengumpulkan kutipan dana kapitasi 34 Puskesmas di Kabupaten Jombang dan kemudian menggunakannya untuk menyuap Bupati Jombang.

Sementara itu, berdasarkan pemantauan ICW tahun 2017 pada 26 Puskesmas di 14 provinsi juga ditemukan potensi fraud dalam pengelolaan dana kapitasi.

Temuan tersebut antara lain terkait dengan:

1. Pemanfaatan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2 temuan),

2. Memanipulasi bukti pertanggungjawaban dan pencairan dana kapitasi (1 temuan), dan

3. Menarik biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan/atau non kapitasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan (5 temuan).

Begitu juga dengan kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum dalam pengelolaan dana kapitasi periode 2014-2018 menunjukkan masalah serupa.

Terdapat 8 kasus korupsi pengelolaan dana kapitasi Puskesmas di delapan daerah.Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp5,8 miliar, dengan jumlah tersangka 14 orang.

Meski jumlah kasus yang terjadi, kerugian negara yang diakibatkan, dan jumlah tersangka terhitung kecil, tetapi aktor yang terlibat dalam kasus ini relatif tinggi yakni pejabat teras atas di pemerintah daerah.Dari delapan kasus korupsi dana kapitasi, paling tidak dua kepala daerah telah ikut terseret dalam pusaran kasus ini yakni, Bupati Jombang dan Bupati Subang.

Selain itu, terseret empat Kadiskes yakni, Kadiskes Pesisir Barat Provinsi (Lampung), plt Kadiskes Jombang (Jatim), Kadiskes Lampung Timur (Lampung), dan Kadiskes Ketapang (Kalbar).

Sementara itu, selain Kepala Daerah dan pejabat eselon II dan III Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas juga ikut menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi.

Kemudian tiga orang kepala Puskesmas dan bendahara Puskesmas yang juga ikut terseret dalam kasus korupsi.

Dana kapitasi belasan triliun rupiah setiap tahunnya yang ditransfer oleh BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), terutama Puskesmas, sangat rawan dikorupsi oleh birokrat daerah sektor kesehatan.

Dana kapitasi yang diterima FKTP pada 2014 sebesar Rp8 triliun, 2015 sebesar Rp10 triliun, 2016 sebesar Rp13 triliun, dan tentu di tahun 2017 dan 2018 akan semakin meningkat seiring meningkatnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

''Dari pemantauan ICW, dana kapitasi juga digunakan untuk menyuap kepala daerah, akreditasi Puskesmas, dan dana kampanye Pilkada oleh petahana,'' jelasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/