Temuan BPK, Rp224,28 Triliun Kerugian Belum Dikembalikan ke Kas Negara

Temuan BPK, Rp224,28 Triliun Kerugian Belum Dikembalikan ke Kas Negara
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan. (sindonews)
Selasa, 03 April 2018 22:06 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai Rp303,63 triliun untuk periode 2005-2017.

Hal itu diungkapkan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/4/2018). Namun, kata Moermahadi Soerja Djanegara, hasil rekomendasi BPK tersebut belum semuanya ditindaklanjuti.

Dikutip dari sindonews,com, Moermahadi menyebutkan, 348.819 (73,2%) yang ditindaklanjuti dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi BPK atau sekitar Rp151,46 triliun.

Kemudian, sebanyak 94.725 (19,9%) yang ditindaklanjuti belum sesuai rekomendasi BPK, dengan total nilai sebesar Rp109,98 triliun.

''Rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 29.010 atau 6,1% rekomendasi yang belum ditindaklanjuti senilai Rp29,39 triliun dan 4.060 alias 0,8% rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti senilai Rp12,80 triliun,'' katanya.

Disebutkannya, hasil pemeriksaan periode 2005-2017 yang telah ditindaklanjuti entitias dengan penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara, daerah, dan perusahaan baru sekitar Rp79,35 triliun.

Hal tersebut berarti masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp224,28 triliun dari total hasil pemeriksaan sebesar Rp303,63 triliun.

''Sesuai ketentuan Pasal 10 dan 11 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK antara lain memiliki kewenangan untuk menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara atau daerah dan memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara atau daerah,'' tandasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/