Usai Tolak PK Ahok, Hakim Agung Artidjo Difitnah Sebagai Pengurus FPI, Mahfud MD Pun Berkomentar

Usai Tolak PK Ahok, Hakim Agung Artidjo Difitnah Sebagai Pengurus FPI, Mahfud MD Pun Berkomentar
Hakim Agung Artidjo Alkostar. (int)
Senin, 02 April 2018 09:35 WIB
JAKARTA - Hakim Agung Artidjo Alkostar menjadi korban fitnah usai memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana kasus penodaan agama. Hakim Agung yang dikenal sangat 'ganas' terhadap koruptor tersebut dituduh memiliki hubungan dengan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Dikutip dari tribunnews.com, bahkan Artidjo Alkostar dituduh pernah menjadi pengurus Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) FPI.

Menanggapi fitnah tersebut, Artidjo Alkostar langsung memberikan bantahan dengan mengatakan isu tersebut sangat ngawur dan tidak benar.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah FPI DKI Jakarta, Novel Bakmukmin, juga menegaskan bahwa Artidjo tak pernah jadi pengurus FPI.

Menanggapi tuduhan terhadap Artidjo Alkostar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun berkomentara. Melalui akun Twitternya yang diunggah pada Minggu (1/4/2018), Mahfud MD mengungkapkan sosok Artidjo Alkostar.

Menurutnya, sebelum diangkat menjadi hakim agung, Artidjo merupakan seorang advokat yang humanis. Mahfud MD mengatakan, Artidjo adalah orang yang melindungi semua kliennya.

Mahfud MD kemudian memberi contoh ketika menangani kasus Petrus, Artidjo bahkan sampai menyuruh kliennya tidur di rumahnya.

Mahfud MD mengungkapkan, kemungkinannya ada orang yang pernah dilindungi Artidjo, kemudian jadi anggota FPI.

''@mohmahfudmd: Sblm jd hakim agung, Artijo itu advokat yg sangat humanis.Dia melindungi setiap klien, trmsuk gali2 yg diincar petrus, sampai disuruh tidur di rumahnya. Kalau ada aparat yg mau mengambilnya dia hadapi. Mungkin sj ada orng yg pernah dilindungi Artijo yg masuk FPI stlh Orba bubar''.

PK Ahok Ditolak

Diberitakan sebelumnya, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdananya digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK.Salah satu poin tersebut adalah mengenai vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung kemudian menolak PK yang diajukan oleh Ahok. ''PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim,'' ujar juru bicara MA Suhadi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Terkait alasan lebih rincinya, Suhadi masih enggan menjelaskan. ''Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu,'' imbuhnya.

Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi. Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, dan Anas Urbaningrum.

Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama. Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkaranya.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/