Ikan Sarden Kandung Cacing, Ketua Umum MUI: Label Halalnya Bisa Dicabut

Ikan Sarden Kandung Cacing, Ketua Umum MUI: Label Halalnya Bisa Dicabut
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. (okezone)
Senin, 02 April 2018 13:29 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan, pihaknya akan segera membahas temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI tentang 27 merek produk ikan makarel atau ikan sarden kalengan yang mengandung parasit cacing.

''Tentu kita akan bahas itu. Itu bahaya sekali,'' kata Ma'ruf Amin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/4/2018), seperti dikutip dari okezone.com.

Ma’ruf memastikan bahwa produk ikan sarden kaleng tersebut sudah mendapat sertifikat halal dari MUI, karena sebelumnya ada rekomendasi dari BPOM.

Ma'ruf Amin menjelaskan sertifikat halal dari MUI dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi BPOM dan memenuhi unsur thayyib.

''Yang artinya thayyib itu tidak ada masalah dari segi aspek-aspek, itu dikeluarkan oleh BPOM, baru diproses halalnya. Jadi kalau ada hal-hal yang seperti itu, sebetulnya pintunya ada di BPOM, bukan di halal,'' jelasnya.

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menuturkan, bila BPOM telah menyatakan bahwa zat atau kandungan sebuah produk bagus dan tidak haram sesuai syariat Islam, maka MUI dapat memberikan sertifikasi halal.

''Kedua prosesnya, campur dengan yang tidak halal atau tidak. Kalau semuanya lolos, baru kita buat sertifikat halal. Artinya dari speknya saja sudah bisa dilihat. Barangnya ikan, itu kan ikan halal. Kemudian sudah ada sertifikat dari BPOM, artinya aman,'' tambahnya.

Ia melanjutkan, pemberian label halal dari MUI dapat dicabut bila BPOM menyatakan bahwa kandungan cacing makarel tersebut berbahaya dan tidak aman untuk dikonsumsi.

''Ya kalau membahayakan ya kita rekomendasi, ini bahaya. Tapi kita minta pendapat dulu, bahaya nggak ada cacingnya? Bahaya, ya kita cabut,'' tandasnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah meminta BPOM menyelidiki temuan produk ikan makarel mengandung cacing hingga ke perusahaan asalnya.

''BPOM wajib menelusuri sampai ke perusahan negara asal untuk melakukan audit atas sumber bahan baku ikan, pengolahan dan proses caning (pengalengan), seperti pada fase pre audit saat permohonan makanan luar negeri (ML) sekaligus mengambil langkah untuk menghentikan importasi produk sejenis yang berasal dari china demi menyelamatkan bangsa,'' ujarnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi meminta BPOM menginvestigasi terkait marak kasus ikan sarden dan makarel kalengan yang mengandung cacing.

''BPOM jangan hanya melakukan penarikan saja, tetapi harus menginvestigasi secara keseluruhan proses produksinya, baik dari sisi hulu hingga hilir,'' kata Tulus seperti dikutip dari Antara.

Dia mengkritik omongan Menteri Kesehatan yang menyebutkan cacing mengandung protein saat menanggapi maraknya temuan ikan kaleng bercacing di berbagai daerah.

''Ini pernyataan yang tidak produktif sebagai seorang pejabat publik yang berkompeten di bidang kesehatan,'' sambungnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/