Tak Laporkan SPT Pajak, Ini Sanksinya bagi Pemilik NPWP

Tak Laporkan SPT Pajak, Ini Sanksinya bagi Pemilik NPWP
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (int)
Minggu, 01 April 2018 10:01 WIB
JAKARTA - Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak untuk wajib pajak orang pribadi sudah berakhir kemarin, Kamis (31/4/2018). Bagaimana bila tidak melaporkan SPT Pajak hingga kemarin?

Dikutip dari merdeka.com, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ani Natalia Pinem mengatakan bagi yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib melakukan pelaporan SPT.

''Kalau penghasilannya di bawah PTKP kan tidak perlu bikin NPWP dan tidak perlu lapor SPT,'' kata Ani saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (31/3).

Akan tetapi, jika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka wajib melaporkan SPT meski pajak yang harus dibayar tertulis nihil atau nol.

''Sebenarnya pajaknya bukan nol, di bukti potong ada keterangannya pajak yang terutang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dengan jumlah yang sama, sehingga pajak yang masih harus dibayar jadi nihil,'' jelasnya.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP Badan dan WP Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi dimaksud dalam pasal tersebut adalah denda sebesar Rp100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp1.000.000 bagi WP Badan.

''Menurut UU begitu (kena denda),'' tegasnya.

Akan tetapi, ada beberapa wajib pajak yang menjadi pengecualian pengenaan sanksi jika telat melaporkan SPT seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa sanksi ditiadakan bagi WP Pribadi yang telah meninggal dunia.

Hal tersebut juga berlaku bagi WP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, WP Pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

Wajib pajak yang mendapat pengecualian sanksi juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu.

WP yang dimaksud adalah WP yang dalam keadaan kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau terorisme, perang antar suku, atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/