Jaksa Tuntut Setya Novanto 16 Tahun Penjara dan Minta Hak Politiknya Dicabut

Jaksa Tuntut Setya Novanto 16 Tahun Penjara dan Minta Hak Politiknya Dicabut
Setya Novanto disidang. (republika.co.id)
Kamis, 29 Maret 2018 19:11 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto 16 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dikutip dari republika.id, selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

''Terdakwa telah memperoleh harta benda seluruhnya 7 juta dolar AS dan satu jam tangan merek Richard Mille RM-011 seharga 135 ribu dolar meski jam tangan tersebut telah dikembalikan terdakwa pada 2016 tapi pengembalian tersebut dilatarbelakangi kekhwatiran terdakwa karena KPK sedang melakukan penyidikan KTP-E dengan tersangka Irman dan Sugiharto,'' kata JPU KPK Abdul Basir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3).

Sehingga sejak November 2012-Desember 2016 Setnov dinilai telah memperoleh manfaat dari jam tangan tersebut sehingga patut dimintai uang pengganti.

JPU pun menjatuhkan pidana tambahan terhadap Setnov untuk membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan kepada KPK yang bila tidak dibayar setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap maka dijatuhi pidana selama 3 tahun penjara.

''Pada 13 Maret 2018 terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sejumlah Rp5 miliar karena itu pengembalian uang harus diperhitungkan sebagai unsur pengurang uang pengganti,'' ungkap jaksa Basir.

JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

''Untuk menghindari negara dipimpin oleh orang-orang menggunakan jabatannya untuk kepentinggan pribadi, keluarga, kolega dan kelompoknya serta melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi persepsi yang salah dari pelaku korupsi patut untuk mencabut hak terdakwa untuk dipilih atau menduduki dalam jabatan publik sesuai dengan fungsi hukum penjeraan dapat dipenuhi,'' tambah jaksa Basir.

Atas tuntutan itu, Setnov akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018. ''Kami telah dan tetap menghargai apa yang menjadi rumusan daripada penuntut umum.  Kemudian kami akan menyampaikan pledoi baik pribadi maupun melalui penasehat hukum,'' kata Setnov.

Tolak Jadi Justice Collaborator

Sementara itu, permohonan Setya Novanto untuk ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, ditolak JPU KPK. Novanto dinilai tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi justice collaborator.

''Dengan membandingkan parameter tersebut dan membandingkan fakta yang diperoleh di persidangan, penuntut umum memperoleh kesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai JC sehingga penuntut umum belum dapat menerima permohonan terdakwa,'' kata JPU KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Parameter yang dimaksud JPU terdiri dari tiga syarat yang dimaksudkan undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung no 11 tahun 2011. ''Yakni memberikan keterangan yang siginifkan mengenai tindak pidana yang diperbuatnya dan mengungkap pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan seluruh hasil kejahatannya,'' ujar jaksa Basir.

Walau demikian, jaksa masih membuka kemungkinan pada masa yang akan datang untuk memberikan status JC bila Setnov memenuhi persyaratan tersebut. ''Namun bila di kemudian hari terdakwa dapat memenuhi syarat perundangan maka penuntut umum bisa mempertimbangkan kembali,'' jelasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/