Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
22 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
22 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
22 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
21 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
22 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
6
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
Olahraga
21 jam yang lalu
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

MA Tolak PK yang Diajukan Ahok

MA Tolak PK yang Diajukan Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (merdeka.com)
Senin, 26 Maret 2018 19:29 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan bahwa MA memutuskan menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. ''Sudah diputus dengan putusan menolak PK,'' kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/3).

Dia menjelaskan majelis hakim tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Namun soal detail pertimbangan majelis menolak PK Ahok, dia belum bisa menjelaskannya.

''Tidak dikabulkan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan,'' katanya.

Menurutnya, putusan diketok oleh Artidjo Alkostar sekitar pukul 16.00 WIB.

''Sekitar pukul 4 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya,'' katanya.

Berkas PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan mulai diperiksa tim hakim majelis sepekan setelahnya. Hakim Artidjo didampingi Hakim Salman Luthan dan Hakim Sumardijatmo dalam menangani PK yang diajukan Ahok..

Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Ahok mengaku belum mendengar jika PK yang diajukan kliennya sudah diputus Hakim MA.

''Belum, maaf saya belum dapat kabar apapun dari MA,'' kata salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, saat dikonfirmasi merdeka.com melalui pesan singkat.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/