Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
1 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
44 menit yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
3
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
1 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
36 menit yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
28 menit yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
18 menit yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

MA Tolak PK yang Diajukan Ahok

MA Tolak PK yang Diajukan Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (merdeka.com)
Senin, 26 Maret 2018 19:29 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan bahwa MA memutuskan menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. ''Sudah diputus dengan putusan menolak PK,'' kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/3).

Dia menjelaskan majelis hakim tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Namun soal detail pertimbangan majelis menolak PK Ahok, dia belum bisa menjelaskannya.

''Tidak dikabulkan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan,'' katanya.

Menurutnya, putusan diketok oleh Artidjo Alkostar sekitar pukul 16.00 WIB.

''Sekitar pukul 4 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya,'' katanya.

Berkas PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan mulai diperiksa tim hakim majelis sepekan setelahnya. Hakim Artidjo didampingi Hakim Salman Luthan dan Hakim Sumardijatmo dalam menangani PK yang diajukan Ahok..

Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Ahok mengaku belum mendengar jika PK yang diajukan kliennya sudah diputus Hakim MA.

''Belum, maaf saya belum dapat kabar apapun dari MA,'' kata salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, saat dikonfirmasi merdeka.com melalui pesan singkat.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/