Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
20 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
18 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
6
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
19 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali

Jokowi Silakan KPK Proses Hukum Puan dan Pramono

Jokowi Silakan KPK Proses Hukum Puan dan Pramono
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3). (republika.co.id)
Jum'at, 23 Maret 2018 16:06 WIB
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto menyebutkan Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung turut menerima aliran dana korupsi proyek KTP elektronik. Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500 ribu dolar AS. Novanto menyebutkan hal itu dalam sidang kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Kamis (22/3).

Menanggapi tudingan Novanto tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum terhadap kedua pembantunya itu. ''Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja,'' kata Jokowi di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3).

Menurut Jokowi, jika memang terbukti terlibat, maka semua pihak harus berani bertanggung jawab. ''Dan semua memang harus berani bertanggungjawab. Dengan catatan tadi ada fakta-fakta hukum ada bukti-bukti hukum yang kuat,'' ucap dia.

Sementara pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pihak-pihak yang disebut terdakwa Setya Novanto di persidangan kasus KTP elektronik harus diperiksa KPK sebagai saksi. Sebab, dengan adanya penyebutan nama-nama oleh Novanto itu maka KPK punya dasar untuk memeriksa mereka.

''Orang-orang yang disebut Setya Novanto harus diperiksa juga sebagai saksi, sekarang ada dasar dan alasan untuk memanggil dan memeriksa mereka,'' ujar kepada republika.co.id, Jumat (23/3).

Fickar melanjutkan, jika orang-orang yang disebut Setya Novanto itu sudah diperiksa KPK, lalu tidak ada jawaban yang membenarkan, maka pernyataan mantan Ketua DPR itu palsu. ''Pernyataan itu turun gradasinya menjadi info yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau info palsu,'' katanya.

Karena itu, menurut Fickar, justru perlu ada upaya pencarian dari mana datangnya keterangan yang disampaikan Setya Novanto. Sebab, ada konsekuensi yuridis jika memberikan keterangan palsu baik itu yang dikarang sendiri ataupun yang didapat dari orang lain.

''Jika benar informasi itu tidak benar, tidak ada alasan untuk memeriksa lebih lanjut pengembangan fakta itu. Info tidak benar itu sangat mungkin menjadi keterangan palsu jika tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, walaupun info itu bersifat de auditu (kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain),'' jelasnya.

Sedangkan pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji mengatakan, pengakuan Setya Novanto, dalam sidang di Tipikor, Kamis (22/3), perlu ditindaklanjuti. Sebab, hal tersebut merupakan fakta persidangan yang bisa mengarah pada suatu kebenaran.

Suparji menegaskan, jika apa yg disampaikan Setnov tidak sesuai dengan kenyataan maka hal itu akan sangat berisiko untuk Setnov. ''Bisa memperberat pidananya dan bertentangan dengan niatan Setnov untuk menjadi JC (Justice Collaborator),'' kata Suparji saat dihubungi republika.co.id, Jumat (23/3).

Oleh karena itu Suparji menilai KPK harus memeriksa nama-nama yang disebut Setnov menerima aliran dana proyek KTP-el, seperti Puan Maharani dan Pramono Anung. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan kebenarannya dan menindaklanjuti sesuai mekanisne hukum jika keterangan tersebut ternyata benar.

''Tidak diprosesnya keterangan ini paling tidak dapat menimbulkan adanya dugaan tebang pilih dan juga berdampak negatif kepada yang bersangkutan karena bisa muncul berbagai fitnah,'' jelasnya.

Suparji berpendapat pada dasarnya kesaksian Setnov bisa dipakai sebagai bukti permulaan dan menjadi dasar untuk membuat terang benderang suatu perkara. Namun kesaksian Setnov yang berasal dari keterangan orang lain tersebut dinilai belum cukup kuat.

''Perlu didukung dengan alat bukti yang lain, tidak hanya itu saja,'' ucapnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwww