Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Dokter Michael Akui Ada Manipulasi Data Medis Setya Novanto Saat Dirawat di RS Permata Hijau

Dokter Michael Akui Ada Manipulasi Data Medis Setya Novanto Saat Dirawat di RS Permata Hijau
Setya Novanto hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/3). (merdeka.com)
Jum'at, 23 Maret 2018 14:07 WIB
JAKARTA - Dokter Michael Chia Cahaya mengungkapkan adanya manipulasi data catatan medis Setya Novanto saat dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau.

Hal itu diungkap Michael saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Dijelaskannya, usai kecelakaan mobil, Novanto langsung dirawat di kamar VIP RS Permata Hijau, tanpa pemeriksaan di IGD.Hal itu terkuak saat tim dokter dari KPK menyambangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, pukul 9 malam, usai mengetahui Setya Novanto dirawat di rumah sakit tersebut pasca kecelakaan mobil, Kamis (16/11).

Michael yang masih berada di IGD ditanya keberadaan pasien atas nama Setya Novanto. Dia menjawab tidak tahu lantaran tidak ada surat pengantar dari IGD atas nama mantan Ketua DPR yang saat itu berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP.

Lantas, tim dokter KPK memintanya membuka data pasien atas nama Setya Novanto dengan catatan masuk kamar inap dari pengantar IGD.

Data tersebut diakui Michael sangat janggal mengingat dirinya tidak pernah memberikan pengantar untuk rawat inap atas nama Setya Novanto. Mantan Ketua DPR itu pun tidak menjalani pemeriksaan di IGD.

''Pas dibuka, di sistem tertulis (Setya Novanto) masuk IGD terus orang KPK bilang 'dokter berbohong' saya bilang enggak tahu,'' ujar Michael.

Dia bersikukuh tidak membuat surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dari IGD. Guna meyakinkan pernyataannya, dia bergegas ke bagian administrasi untuk melihat riwayat pengantar rawat inap terhadap Novanto.

Diketahui, surat tersebut dibuat oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis bedah dan jantung di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Diagnosa yang tercatat juga berbeda.

''Pas saya lihat diagnosanya beda yang dibuat (Bimanesh) di depan saya. Sorenya diagnosa hipertensi vertigo dan diabetes melitus nah yang malam 21.24 WIB tertulis hipertensi vertigo pasca CKR (cedera kepala ringan) sama diabetes melitus,'' beber Michael.

Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah.

Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil.

Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO dan menyurati Polri melalui Interpol.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, KPK menyatakan Novanto cakap jalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanes Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/